Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kekerasan terhadap Wartawan di Kalbar, Penambang Emas Ilegal Diduga Terlibat

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap dua wartawan di Sekadau

Ilustrasi seorang jurnalis yang diintimidasi oleh dua pria bersenjata saat menjalankan tugas liputan investigasi (ILUSTRASI)
Ilustrasi seorang jurnalis yang diintimidasi oleh dua pria bersenjata saat menjalankan tugas liputan investigasi (ILUSTRASI)

REALITANEWS.OR.ID, SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – Dunia jurnalisme kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap dua wartawan media online yang sedang menjalankan tugas peliputan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/06/2025), saat kedua jurnalis melakukan investigasi terkait aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal.

Kedua wartawan yang diketahui berasal dari Media Online Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara berinisial (R) dan (S) menjadi korban intimidasi, penganiayaan, hingga penyanderaan selama lebih dari empat jam oleh sekelompok orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal.

BACA JUGA :   PLN Batam Tak Disubsidi, Yan Fitri Dorong Sinergi dengan Dunia Usaha

 

Disandera dan Dianiaya Saat Investigasi Lapangan

Insiden bermula ketika kedua wartawan melakukan dokumentasi di area pom bensin lanting dan mendatangi penjual emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Namun saat perjalanan, mereka dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan.

Kami dipukul, ditendang, dan dibawa paksa ke suatu tempat. Kami disandera dan diancam agar tidak memberitakan tambang emas di wilayah tersebut,” ungkap salah satu korban saat memberikan keterangan di Polsek Sungai Ayak.

 

Surat Pernyataan Paksa di Kantor Polisi

Tak hanya sampai di situ, kedua wartawan juga dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan di Polsek Sungai Ayak dengan isi yang dinilai mencederai kebebasan pers. Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama:

  1. Wartawan tidak boleh memberitakan hal negatif di Kecamatan Belitang Hilir.
  2. Wartawan dilarang memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
  3. Wartawan dianggap melakukan pemerasan dan pungli terhadap masyarakat.
  4. Pihak media bersedia bertanggung jawab jika ada pemberitaan negatif di kemudian hari.
BACA JUGA :   Warga Desa Wirasinga Lakukan Perawatan Jalan Lintas Kabupaten Secara Bergotong Royong

Surat itu diduga dibuat di bawah tekanan sekelompok orang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di daerah tersebut.

 

Reaksi Keras dari GWI dan FPII: Usut Tuntas!

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">