Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kekerasan terhadap Wartawan di Kalbar, Penambang Emas Ilegal Diduga Terlibat

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap dua wartawan di Sekadau

Reaksi Keras dari GWI dan FPII: Usut Tuntas!

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Ini pelanggaran berat terhadap UU Pers. Siapapun yang menghalangi tugas wartawan bisa dikenai pidana hingga dua tahun penjara,” tegasnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sekjen Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat, Mukhlis. Ia menuntut aparat hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk mengevaluasi legalitas tambang emas yang menjadi pusat masalah.

BACA JUGA :   Teladani Rosulullah Forum Silaturahmi Kawan Lawas Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kami minta Polres dan Polda Kalbar turun langsung ke lokasi. Bila terbukti ilegal, tambang harus ditutup dan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

Desakan Audit Tambang dan Evaluasi Polsek Sungai Ayak

GWI dan FPII meminta adanya audit menyeluruh terhadap tambang-tambang emas yang beroperasi di wilayah Sungai Ayak dan sekitarnya. Selain itu, pihaknya juga mendesak evaluasi terhadap tindakan Polsek Sungai Ayak yang diduga turut melanggengkan tindakan persekusi terhadap wartawan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers, peran aparat dalam hukum, dan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal yang tak tersentuh.

 

UU Pers Dilanggar, Demokrasi Dipertaruhkan

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan melakukan investigasi tanpa takut intimidasi atau ancaman. Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyebut bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA :   Kodim Pohuwato dan PGP Bantu Masyarakat Lewat Program Manunggal Air

 

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa praktik premanisme masih membayangi kebebasan pers di daerah. GWI dan FPII menyerukan seluruh jurnalis, lembaga pers, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jika dibiarkan, tindakan semacam ini akan merusak integritas demokrasi, membungkam suara kebenaran, dan membuat jurnalis enggan menjalankan tugas investigasi di lapangan.

 

Saatnya Negara Hadir!

Pemerintah daerah, kepolisian, hingga kementerian terkait harus turun tangan. Aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan, aparat yang diduga menekan wartawan harus diperiksa, dan surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan harus dibatalkan demi tegaknya kebebasan pers dan supremasi hukum. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :   30 Kali Beraksi, 3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">