Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Koperasi Bodong di Solo Banyak Makan Korban, Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH Siap Tempuh Jalur Hukum

Gandeng Kuasa Hukum Dr. Kusumo, Korban Koperasi Bodong Berjuang Tuntut Keadilan

REALITANEWS.OR.ID, SOLO ||  Praktik koperasi bodong kembali mencuat di Kota Solo dan memakan banyak korban. Puluhan warga melaporkan kehilangan dana simpanan dengan total kerugian mencapai hampir Rp1 miliar akibat ulah oknum pengelola koperasi yang diduga menipu dengan janji bunga tinggi. Merespons keresahan publik, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH, pengacara senior asal Solo, turun tangan dan siap menempuh jalur hukum untuk membela para korban.

Keresahan warga Solo terhadap koperasi bermasalah kini memasuki babak baru. Sejumlah korban melaporkan praktik koperasi yang menjanjikan bunga tinggi namun tidak mengembalikan dana simpanan mereka. Tidak sedikit korban adalah pensiunan dan ibu rumah tangga yang menginvestasikan tabungannya karena merasa yakin dengan iming-iming keuntungan besar.

BACA JUGA :   Bangunan Diatas Sempadan Kali Jenes Disoal, DPUPR dan BBWS-BS akan Bertindak

Koperasi tersebut diketahui beroperasi tanpa pengawasan ketat dan diduga tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Bahkan, menurut pengakuan korban, koperasi ini sempat melibatkan tokoh masyarakat dan oknum kepala sekolah dalam promosi simpanan.

Merespons aduan tersebut, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH menerima kuasa hukum dari sejumlah korban. Dikenal sebagai advokat kawakan di wilayah Surakarta, Dr. Kusumo menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak masyarakat kecil yang tertipu.

“Kami sedang menyiapkan gugatan perdata dan laporan pidana. Kami tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (28/06/2025).

BACA JUGA :   Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Teruskan Kasus Supriyani

Tim hukum telah mengumpulkan bukti berupa surat simpanan, bukti transfer, dan komunikasi digital antara korban dan pengurus koperasi. Langkah ini dilakukan agar aparat kepolisian dapat segera memproses secara hukum.

Tragisnya, salah satu korban dikabarkan meninggal dunia karena stres berat akibat kehilangan seluruh tabungannya. Hal ini menambah keprihatinan dan menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menertibkan koperasi-koperasi ilegal.

Dr. Kusumo juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga tinggi tanpa melihat legalitas dan rekam jejak lembaga keuangan tersebut.

BACA JUGA :   4 Pejabat Dispertan Solo Diperksa Inspektorat Untuk Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang

“Jangan percaya investasi instan. Pastikan badan hukum koperasi jelas, pengawasannya kuat, dan ada perlindungan bagi simpanan anggota,” pungkasnya.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan kerugian para korban serta memberi efek jera bagi pelaku penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">