REALITANEWS.OR.ID, MELAWI KALBAR || Kepala Desa PU diduga menyalahgunakan dana desa selama dua tahun berturut-turut. Warga desa Nanga Tangkit melaporkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Saksi mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh PU dan staf-stafnya, yang kini sedang dikumpulkan bukti-buktinya.
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, mencuat setelah publik memperhatikan tidak adanya pembangunan selama dua tahun berturut-turut pada 2022 dan 2023. Kepala desa berinisial PU menjadi sorotan utama dalam kasus ini, diduga menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
S, seorang narasumber yang dipercaya, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke pihak berwenang. S menyatakan, “Selama dua tahun, tidak ada sedikitpun pembangunan di desa kami. Dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa dan beberapa stafnya.”
Menurut S, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sintang, dengan harapan agar keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat Desa Nanga Tangkit. Dia menambahkan, “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk mendukung laporan kami.”
Lebih lanjut, S menyinggung tentang keterlibatan pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana desa, seperti inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut S, pihak-pihak ini belum bertindak tegas, “Mungkin sudah ada negosiasi dengan oknum-oknum tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi kepala desa PU terkait dugaan korupsi ini, namun belum mendapatkan tanggapan. Investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kejaksaan atau otoritas terkait.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa ini diduga melanggar beberapa peraturan yang berlaku, di antaranya adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang kewajiban dan hak kepala desa dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aturan lain yang relevan termasuk PMK 145 Tahun 2023, PMK 146 Tahun 2023, dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, PU bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait tindakan korupsi yang merugikan masyarakat luas.
Masyarakat Desa Nanga Tangkit berharap agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa ini demi keadilan dan pembangunan yang seharusnya mereka nikmati.
( Red )
Sumber : Deni Masyarakat / S