REALITANEWS.OR.ID, SUKOHARJO || Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 10,6 miliar.
Status tersangka terhadap Maryono dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi. Ia memastikan bahwa penyidik Kejari Sukoharjo telah menetapkan M sebagai tersangka.
“Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” ujar Aji melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejak tahun 2024, dengan fokus hampir enam bulan terakhir. Investigasi melibatkan lima ahli hingga ditemukan besaran nilai kerugian negara.
Saat ini, Kejari Sukoharjo belum melakukan upaya penahanan terhadap M karena saat penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan, ia mangkir dengan alasan sakit.
“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” tambahnya.
Dugaan Ada Lebih dari Satu Tersangka
LAPAAN RI, lembaga yang melaporkan kasus ini, melalui ketuanya, Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka saja.
“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” kata Kusumo saat dihubungi terpisah.
LAPAAN RI meminta Kejari Sukoharjo…