SOLO, REALITANEWS.OR.ID || Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, DR BRM Kusuma Putra, SH., MH, mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).
“Tentu kami mengapresiasi kinerja JPU dengan tututan itu. Tuntutan ini sekaligus meyakinkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut,” kata Kusuma Putra, Kamis (2/3/2023).
“Kami berharap hakim memberikan vonis lebih tinggi dari itu, atau minimal putusan hakim seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tambah dia.
Kusuma yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, tuntutan tinggi juga menjadi menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di 83.794 desa lainnya sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersebar di penjuru Indonesia.
Sekaligus, lanjut dia, bisa memberikan efek jera kepada kepala desa yang merupakan pemerintahan terendah dalam sebuah negara untuk tidak bermain dengan anggaran.
“Kepala desa maupun BUMDes agar tidak bermain-main dengan anggaran, seperti dana desa dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia menambahkan, Desa Berjo merupakan penyumbang pendapatan tertinggi dari hal pariwisata di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Desa Berjo diberian anugerah oleh Tuhan dengan alam dan wisata yang indah dan menjadi pariwisata andalan Kabupaten Karanganyar. Jadi harus dikelola dengan baik tanpa adanya penyelewengan anggaran,” tegas Kusuma .
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasl 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sebesar Rp 1,1 miliar.
“Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa Suyatno masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono, yakni selain mempunyai tanggungan keluarga, juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Gilang.
Gilang menambahkan, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 525 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim inkrah tetapi tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. [CH86]