REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA – Kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk melaporkan oknum polisi yang bermasalah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp guna mempermudah proses pelaporan dengan cepat dan efisien.
“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, Jumat (14/2/2025).
Layanan ini juga menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Propam Polri menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga integritas institusi kepolisian.
Cara Melaporkan Oknum Polisi Bermasalah Lewat WhatsApp
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Propam Polri dan diminta untuk menyimpannya.
- Setelah itu, pengadu akan menerima tautan untuk melengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
- Untuk mengecek perkembangan laporan, cukup kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Diharapkan dengan adanya inovasi ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan terkait oknum polisi yang melanggar aturan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. [KDM]