REALITANEWS.OR.ID, KEPRI – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pembahasan awal bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 1 April 2024, di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai 5, Batam, membahas rancangan peraturan daerah terkait penanggulangan bencana.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap meningkatnya tren bencana, terutama bencana hidrometeorologi, di Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, Provinsi tersebut belum memiliki regulasi yang menjadi landasan hukum untuk menyusun rencana penanggulangan bencana yang sistematis, termasuk dalam kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
Tujuan dari pembahasan awal ini adalah untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi dan membentuk landasan hukum dalam penyelesaian masalah tersebut. Selain itu, pembahasan ini juga bertujuan untuk merumuskan sasaran, ruang lingkup, dan pengaturan dana dalam rancangan peraturan daerah.
Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi bencana alam yang beragam, mulai dari gelombang laut tinggi, kebakaran hutan, hingga banjir. Selain itu, karena geografisnya yang berbatasan dengan 4 negara tetangga, Provinsi ini juga memiliki potensi bencana non-alam. Oleh karena itu, kepastian hukum bagi BPBD serta pengelolaan dana yang bersifat tak terduga menjadi hal yang mendesak untuk segera diatur.
Saat ini, penanggulangan bencana daerah di Provinsi Kepulauan Riau belum diatur secara spesifik melalui peraturan daerah, sehingga penyelesaian rancangan peraturan daerah ini menjadi hal yang mendesak. (Maman)