REALITANEWS.OR.ID, SIMALUNGUN – Pasangan remaja di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, VAR (18) dan AS (18), telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Kasus ini terkuak setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, penangkapan pasangan remaja itu bermula dari kecurigaan warga terhadap AS, yang terlihat hamil. Saat didatangi, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin, 13 Mei 2024.
“Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya, VAR. Jadi AS baru saja tamat sekolah sedangkan VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3,” jelas Ghulam.
Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan, tetapi keduanya malah membuang bayi tersebut di semak-semak perkebunan teh. Pasangan ini kemudian ditahan di Polres Simalungun dengan tuduhan pelanggaran Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, bayi yang diperkirakan baru berusia tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di wilayah tersebut. Sayangnya, bayi itu ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil ambulans puskesmas tidak dapat beroperasi. Namun, bayi tersebut meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dan kedua pelaku akan dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan upaya pencegahan kasus-kasus serupa di masa mendatang. (Red)