Selaku kuasa hukum warga, BRM Kusuma Putra, menyatakan, sangat senang diminta membantu warga desa untuk mendapatkan hak-haknya dalam menikmati hasil dari pendapatan asli desa yang selama ini diduga terjadi penyelewengan oleh kepengurusan BUMDes lama.
“Bagi kami, ini merupakan amanah dari warga Desa Berjo melalui 55 Ketua RT dan RW yang telah menandatangani surat kuasa. Ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Berjo,” kata Kusuma bersama tim terdiri Wibowo Kusumo Winoto dan Hendra.
Sebagai langkah awal dalam membela kepentingan warga Desa Berjo tersebut, Kusuma mengungkapkan, terlebih dulu akan mengumpulkan dokumen dan bukti sebagai bahan melayangkan gugatan ke PN Karanganyar.
“Gugatan yang akan dilakukan adalah soal kepengurusan BUMDes lama yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yang jelas kepengurusan BUMDes lama itu terbentuknya melalui penunjukan, bukan melalui Musdes. Itu yang akan kami gugat,” tegasnya.
DR BRM.Kusuma Putra SH.MH dan Tim Kuasa Hukum Warga Desa Berjo mengatakan bahwa gugatan yang akan dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes ke dua Desa Berjo Ngargoyoso Kabupatyen Karanganyar dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.
“Gugatan yang akan dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes ke dua Desa Berjo Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo” pungkas Kusuma. [CH86]