REALITANEWS.OR.ID, SANGGAU KALBAR || Senin (28/10/2024) — Dugaan pelanggaran serius dalam distribusi BBM subsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.12 yang terletak di Kelabang, Simpang Ampar, Sanggau. Praktik pengisian BBM yang diduga dilakukan ke jeriken dan kendaraan “siluman” memicu protes keras dari para sopir yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Mereka menuding Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Kalimantan Barat tidak berbuat cukup untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan ini.
Insiden ini terjadi ketika seorang sopir menyaksikan petugas SPBU mengisi BBM solar bersubsidi ke dalam jeriken yang diangkut oleh sebuah pikup. “Kami sudah lama menunggu, tetapi melihat mereka mengutamakan pengisian ke jeriken jelas sangat mengecewakan,” ungkap sopir yang enggan diidentifikasi. Dia menambahkan bahwa tindakan ini menciptakan antrean panjang dan ketidakadilan bagi para sopir yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Para sopir mengungkapkan bahwa praktik semacam ini bukanlah hal baru. Mereka merasa bahwa SPBU tersebut sering kali mengabaikan aturan distribusi BBM yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, dan pengisian ke jeriken tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Kekecewaan para sopir semakin meningkat ketika mereka menyoroti peran Hiswana Migas Kalbar yang dianggap lepas tangan dalam menindak pelanggaran ini. “Hiswana Migas seharusnya berfungsi sebagai pengawas distribusi BBM subsidi. Namun, kami merasa tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap pelanggaran ini,” kata seorang perwakilan sopir. Banyak sopir berharap Hiswana Migas dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Sementara itu, publik semakin khawatir tentang dampak dari praktik ini terhadap masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi untuk kegiatan sehari-hari, termasuk angkutan umum, pertanian, dan perikanan. Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas Kalbar terkait dugaan pelanggaran ini. Publik mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa distribusi BBM subsidi dilakukan dengan transparan dan adil, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas distribusi BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak.
( Red )
Sumber: Tim Liputan Redaksi Media Group