REALITANEWS.OR.ID, Semarang || Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan LPG subsidi berukuran 3 kilogram (kg). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Dalam SE tersebut, ASN baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun pemerintah kabupaten/kota diimbau untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” jelas Sumarno, Jumat (7/2/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, turut menegaskan bahwa ASN bukanlah sasaran penerima LPG subsidi. Menurutnya, Surat Edaran tersebut bertujuan mengingatkan ASN agar tidak membeli LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“LPG subsidi 3 kg ini hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. ASN yang tetap membeli gas subsidi akan mendapatkan peringatan hingga sanksi,” tegas Sujarwanto.
Sujarwanto juga menyoroti masalah harga LPG 3 kg yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer. Harga gas melon tersebut bahkan bisa mencapai Rp25 ribu per tabung, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp18 ribu per tabung.
“Masyarakat sebaiknya membeli di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET. Penjualan di pengecer yang tidak diatur pemerintah hanya akan menyebabkan harga tidak terkendali,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh ASN maupun pihak-pihak yang tidak berhak. Pemprov juga akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi, serta mengurangi beban pemerintah dalam pengelolaan energi bersubsidi. [KDM]