REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan yang memiliki nilai strategis bagi negara.
Dalam keterangannya, Presiden menyoroti capaian pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali aset kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp370 triliun.
Menurut Presiden, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara apabila pengelolaan sumber daya alam tidak dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Aset Negara Kembali Dikuasai
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penguasaan kembali aset kawasan hutan merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan negara atas kekayaan alam.
“Aset ini adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Peran Strategis Satgas PKH
Keberhasilan penguasaan aset bernilai ratusan triliun rupiah ini tidak lepas dari kerja keras Satgas PKH yang dalam waktu sekitar 1,5 tahun juga berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp31,3 triliun.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi nasional dalam menertibkan kawasan hutan, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor kehutanan.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.
“Tidak boleh ada yang menghalangi aparat. Penegakan hukum harus berjalan dengan tegas dan adil,” tegas Presiden.
Komitmen untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden menekankan bahwa seluruh upaya penyelamatan aset dan keuangan negara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menyerahkan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Dana dan aset yang berhasil diamankan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, perumahan, dan infrastruktur dasar.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan transparansi, serta memastikan kekayaan negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
( Red )










