Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Peran Oknum Aparat dan Pejabat Diduga Terlibat dalam Konflik Perkebunan di Ketapang

Warga Tiga Desa Menolak Keberadaan PT SMS dan PT Mukti Plantation

Warga Tiga Desa Tuntut Keadilan, Desak Pemkab Ketapang Cabut Izin Operasional Perusahaan
Warga Tiga Desa Tuntut Keadilan, Desak Pemkab Ketapang Cabut Izin Operasional Perusahaan

REALITANEWS.OR.ID, KETAPANG – Konflik antara masyarakat dari tiga desa dengan perusahaan perkebunan PT SMS dan PT Mukti Plantation kian memanas, menyusul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan pejabat desa. Mereka diduga menekan warga agar mencabut laporan hukum terkait kecelakaan kerja dan perampasan lahan yang terjadi di wilayah tersebut.

 

Warga dari Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang menyatakan bahwa kedua perusahaan telah melakukan pelanggaran serius, termasuk intimidasi terhadap korban kecelakaan kerja serta perampasan lahan. Tuduhan ini semakin meningkatkan ketegangan di daerah tersebut.

 

Menurut sejumlah warga, aparat dan pejabat setempat bekerja sama dengan PT SMS dan PT Mukti Plantation untuk mendatangi rumah korban kecelakaan kerja di area perkebunan. Mereka dilaporkan menekan para korban agar mencabut surat kuasa yang diberikan kepada ketua koperasi, dengan ancaman bahwa proses hukum akan sulit dan mahal jika dilanjutkan.

BACA JUGA :   Menagih Janji Sang Pemimpin: Demi Keadilan dan Kemakmuran Rakyat – Bagian 1

 

“Kami diintimidasi untuk mencabut surat kuasa yang diberikan kepada ketua koperasi. Mereka mengatakan proses hukum akan sangat rumit dan mahal jika kami terus melawan,” ungkap seorang korban kecelakaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain kasus kecelakaan kerja, warga juga menuding perusahaan perkebunan tersebut telah merampas lahan mereka dan merusak lingkungan. Sebanyak 2.279 warga secara tegas menolak keberadaan PT SMS dan PT Mukti Plantation, dengan alasan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), yang dianggap merampas hak-hak masyarakat.

 

“Kami merasa dijajah dan diintimidasi oleh PT SMS dan PT Mukti Plantation. Mereka telah merampas lahan kami tanpa sosialisasi atau izin yang jelas,” ujar salah satu perwakilan warga dengan tegas.

BACA JUGA :   Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: Upaya Tingkatkan Kesehatan dan Daya Saing Bangsa

 

Meskipun Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memberikan tiga kali teguran keras kepada kedua perusahaan tersebut, warga menilai langkah tersebut tidak cukup. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT SMS dan PT Mukti Plantation. Warga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan izin yang tidak sah terkait perumahan dan perkantoran perusahaan.

 

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, kami siap mengambil tindakan sendiri untuk mengusir kedua perusahaan ini dari wilayah kami,” ancam salah satu juru bicara warga.

 

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Dirjen Perkebunan, serta Gubernur Kalimantan Barat. Masyarakat tiga desa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang adil.

BACA JUGA :   PT Merdeka Gold Resources Tbk Memulai Penambangan Pertama di Proyek Emas Pani

 

“Kami mungkin masyarakat desa, tapi kami tidak akan tinggal diam saat hak-hak kami dilanggar. Kami akan memperjuangkan keadilan ini hingga ke pengadilan,” tutup perwakilan warga. (Red)

 

Sumber:

Sandi Ketua Koprasi dan Wawancara dengan perwakilan masyarakat Desa Penjawaan.Dokumen kesepakatan masyarakat tiga desa terkait penolakan PT SMS dan PT Mukti Plantation.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">