Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Korban Alami Luka Bakar Serius Akibat Serangan Air Keras

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA BARAT || Pelaku penyiraman air keras terhadap sepasang suami istri di Cengkareng telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang merupakan rekan kerja korban di sebuah kafe, mengaku merencanakan serangan tersebut akibat sakit hati. Wakapolres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti berupa gayung, motor, dan rekaman CCTV telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   30 Kali Beraksi, 3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah

insiden tragis terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, ketika seorang pegawai kafe nekat melakukan aksi penyiraman cairan diduga air keras terhadap rekan kerjanya. Pelaku, berinisial JJS alias A (18), menyerang korban karena sakit hati setelah ditegur terkait kesalahan dalam menyajikan makanan di sebuah kafe di daerah Green Lake.

AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa pelaku sering merasa tersinggung karena dimarahi oleh korban, yang sudah bekerja selama 4 bulan di kafe tersebut. Pelaku yang baru bekerja selama 1 bulan, kemudian merencanakan serangan itu.

BACA JUGA :   Terbongkar! Modus Mafia BBM di SPBU 14.282.683 Pekanbaru, Siapa yang Melindungi?

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng. Pelaku membuntuti korban dan istrinya, yang sedang dalam perjalanan pulang kerja. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku menyiramkan cairan berbahaya yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Korban menderita luka bakar kimia di 90% tubuhnya dan kini dirawat di RSCM. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gayung warna jingga, sepeda motor, handphone, dan rekaman CCTV di tempat kejadian.

BACA JUGA :   Kejati Kalbar Ungkap Kelebihan Pembayaran Pembelian Tanah Bank Daerah

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">