Tegas & Berani Ungkap Fakta
Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polres Kampar Tak Tanggapi! Penambangan Ilegal di KM11 Garuda Sakti Kian Merajalela

Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata, Aktivitas Galian C Ilegal Terus Berjalan

REALITANEWS.OR.ID, KAMPAR || Pemberitaan mengenai galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul tampaknya tidak mendapat tanggapan dari Polres Kampar maupun Polsek Tapung. Meskipun sudah jelas melanggar hukum, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan. [Sabtu. 22/02/2025]

Sebelumnya, tim media telah mencoba mengonfirmasi ke Polsek Tapung dan Polres Kampar, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemasukan dari aktivitas ilegal tersebut sehingga aparat penegak hukum (APH) terkesan menutup mata dan bungkam.

BACA JUGA :   PGP Serahkan Bantuan Meja dan Bangku untuk Kantin Sekolah

Ketidakjelasan sikap APH ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mengapa Polres Kampar seolah tidak berkutik? Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan dalam Pasal 158 bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang tidak memiliki izin lingkungan, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

BACA JUGA :   Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Oknum di Sekupang: Ancaman Pembunuhan Diabaikan, Aparat Dinilai Lalai Tegakkan Keadilan

Dengan diterbitkannya kembali pemberitaan ini, diharapkan Kapolda Riau dapat turun tangan dan menindak tegas aktivitas galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti. Masyarakat juga berharap adanya transparansi dan kerja sama yang baik antara APH dan tim media dalam mengungkap kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. [TIM]

 

#GalianCIlegal #PolresKampar #PenambanganIlegal #LingkunganHidup #APHBungkam #KapoldaRiau

BACA JUGA :   Ratusan Botol Arak dan 14 Karung bahan baku Es Moni berhasil Digagalkan Polres Demak

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">