Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Raibnya Dana Reklamasi Pasca Tambang di Bintan-Kepri Beberapa Tahun Lalu

BINTAN, REALITANEWS.OR.ID || Pascatambang yang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana. Serta menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Oleh sebab itu, para perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi setelah usai melakukan aktivitas pertambangan.

Namun, apabila perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pasca tambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana.
Lalu, apa kabar di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau terkait Raibnya Dana Reklamasi Pasca Tambang yang bernilai ratusan miliar beberapa tahun lalu.

Seperti diketahui, bahwa hal tersebut sudah berapa banyak dimasukkan Laporan, di Demo serta di Viral kan oleh Media kasus tersebut

BACA JUGA :   Barenlitbang Kepri Gelar Musrenbang 2023

Namun tetap dibungkam alias tidak adanya tindak lanjut dari APH dan pihak terkait, sehingga menjadi tanda tanya sampai kini.
Ada apa dengan APH dan pihak terkait tidak ambil peduli dalam hal ini???.
Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim yang biasa di sapa Tok Agus, merasa heran dengan permasalahan  dengan kasus raib nya dana reklamasi Tambang bauksit di kabupaten Bintan tersebut, uang yang sebegitu banyak hilang tanpa berita
Padahal kasus itu, sudah dilaporkan Masyarakat ke KPK atau Penegak Hukum namun sepertinya terlapor kebal Hukum, Kemana keadilan di Negara ini??. Sementara, kalau seorang pencuri ayam secepatnya di proses Hukum

BACA JUGA :   Dugaan Tindak Pidana Penipuan di Jepara di Praperadilankan, Termohon Kabidkum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Jepara

Namun yang jelas jelas seperti kasus raib nya Dang Dana Reklamasi, hingga saat ini seperti di telan Bumi”Ucap Tok Agus saat di mantai tanggapan mengenai hal itu pada hari sabtu 3/12/2022.
Dijelaskannya, Terlapor pada saat itu adalah Bupati kabupaten Bintan yang sekarang ini menjabat sebagai orang nomor satu di kepulauan Riau
“Apakah laporan masyarakat tidak berlaku kepada para Pejabat, Saya sebagai ketua DPD Lami kepri sangat kecewa dengan lenyap nya kasus ini”Ucapnya
Pada kesempatan itu, Tok agus meminta kepada APH yang ada di negara Republik Indonesia tercinta, agar tidak ada istilah Delapan Enam (86) lagi dalam Permasalahan Dugaan Korupsi
Karena, Korupsi adalah sangat merugikan keuangan Negara dan Korupsi juga membuat Negara berhutang sana sini”Pungkasnya tegas
(Team)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">