REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 di Sentul, Bogor. Dalam Rakornas tersebut, Jaksa Agung meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap kebijakan serta anggaran dikelola secara akuntabel.
Acara yang mengangkat tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta Kepala Daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Pentingnya Reformasi Hukum dan Birokrasi
Dalam arahannya, Jaksa Agung mengutip kedelapan misi dalam Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yang merupakan langkah-langkah strategis untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Salah satu misi utama yang digariskan adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan fokus utama pada pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Reformasi birokrasi adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan bebas dari korupsi. Semua lapisan pemerintahan, terutama di daerah, harus bekerja sama untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ujar Jaksa Agung.
Reformasi birokrasi yang dimaksud melibatkan perbaikan di berbagai sektor, termasuk pengelolaan anggaran, prosedur administrasi, dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil. Dengan perbaikan ini, diharapkan akan tercipta iklim pemerintahan yang lebih bersih dan terbebas dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Fokus pada Pencegahan Korupsi
Jaksa Agung juga menyoroti masalah korupsi yang masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia, dengan merujuk pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada awal 2024, serta penurunan peringkat Indonesia dari posisi 100 menjadi 115. Menurut Jaksa Agung, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, Indonesia masih membutuhkan pendekatan yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat daerah.
“Korupsi adalah ancaman serius yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama melalui reformasi birokrasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran,” ungkap Burhanuddin.
Kebocoran Anggaran yang Mengkhawatirkan
Jaksa Agung juga memperingatkan mengenai kebocoran anggaran negara yang diperkirakan mencapai sekitar 30%. Hal ini terjadi melalui berbagai sektor, termasuk belanja negara, pajak, dan penerimaan negara lainnya. Ia mengimbau pemerintah daerah untuk lebih hati-hati dalam mengelola anggaran dan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Jaksa Agung.
Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Daerah
Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan transparansi. Kejaksaan, melalui program pendampingan hukum, bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan pengeluaran negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat daerah,” kata Jaksa Agung.
Peran Pimpinan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung juga menekankan bahwa pimpinan daerah memegang peran kunci dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, pimpinan di setiap daerah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan mengedepankan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap kebijakan yang diterapkan. Burhanuddin menegaskan bahwa pencegahan korupsi dimulai dari sikap dan komitmen pribadi para pemimpin di tingkat daerah.
“Pimpinan daerah harus memberikan teladan dalam menjaga integritas dan transparansi. Langkah pertama dalam pencegahan korupsi adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” tambah Jaksa Agung.
Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Indonesia Emas
Jaksa Agung berharap agar Rakornas 2024 dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045, seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, harus bekerja sama dengan erat. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan Indonesia yang bebas dari korupsi dan lebih maju.
“Indonesia Emas hanya bisa terwujud jika kita bersama-sama menjaga pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tutup Jaksa Agung. (*)
“Mantap, semoga pemerintah daerah benar-benar menjalankan amanat Jaksa Agung ini. Korupsi di tingkat daerah masih sangat meresahkan.”
“Kita butuh langkah tegas seperti ini. Rakornas bukan cuma sekadar acara rutin, tapi harus ada hasil nyata dalam pemberantasan korupsi.”