REALITANEWS.OR.ID, DEMAK || Sengketa waris terkait lahan dan bangunan yang kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, semakin memanas. Para penggugat, Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Aziz (18), yang merupakan menantu serta cucu dari mendiang H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak, menggugat penjualan lahan tersebut yang dinilai cacat hukum.
Kasus ini bermula dari klaim bahwa lahan tersebut adalah bagian dari hak waris yang ditinggalkan oleh H. Muhammad Natsir. Dalam surat gugatan bernomor 165/LKBH-SF/XI/2024 yang diajukan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak, disebutkan bahwa bangunan tersebut selama ini menjadi tempat tinggal Suwarsih dan anak-anaknya, serta pernah dihuni oleh almarhum H. Muhammad Natsir hingga akhir hayatnya.
Jual Beli Sepihak
Menurut para penggugat, Zaenal Mubarok, yang merupakan tergugat I dan salah satu ahli waris, telah menjual lahan tersebut kepada Ali Mustajab (tergugat III) dengan harga Rp 497 juta. Transaksi itu dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid, SH, M.Kn (tergugat II) pada 19 Juni 2024.
Namun, Suwarsih dan Taufiq mengklaim bahwa penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan para ahli waris lain. Selain itu, mereka menyebut bahwa AJB tersebut mengandung data palsu, karena menyebutkan bahwa H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok, padahal almarhum memiliki dua anak: Zaenal dan Aris Abdul Aziz (alm.), yang meninggal pada 2020.
Somasi Diabaikan, Gugatan Diajukan
Kuasa hukum penggugat, Musta’in, S.Ag., SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada para tergugat sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Sebelum surat gugatan diajukan, kami sudah mengirimkan somasi. Namun, somasi tersebut diabaikan. Kami mengingatkan bahwa lahan ini masih dalam sengketa sehingga tidak boleh dilakukan langkah apapun, apalagi dijadikan tempat usaha,” tegas Musta’in.
Musta’in menambahkan, jual beli yang dilakukan tanpa melibatkan semua ahli waris adalah cacat hukum. “Akta jual beli ini batal demi hukum. Kami meminta Pengadilan Agama Demak untuk membatalkan transaksi tersebut,” lanjutnya.
Dugaan Pemalsuan Data
Lebih jauh, Musta’in juga menuding adanya unsur pemalsuan data dalam AJB yang dibuat oleh tergugat II. “Notaris Fariz Helmy Rasyid mengakui bahwa dalam akta tersebut disebutkan almarhum hanya memiliki satu anak. Padahal, masyarakat Demak tahu bahwa H. Muhammad Natsir memiliki dua anak,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, hal ini menjadi indikasi bahwa proses jual beli tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik dan berpotensi merugikan ahli waris yang sah.
Penggunaan Lahan untuk Usaha Dipersoalkan
Selain menggugat keabsahan transaksi, penggugat juga memprotes penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan komersial sebelum adanya keputusan hukum tetap. “Sebagai pihak yang taat hukum, mestinya menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan kegiatan usaha di lahan ini. Kami juga khawatir jika lahan ini dijadikan agunan ke pihak bank,” kata Musta’in.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, gugatan sengketa tersebut telah diajukan ke Pengadilan Agama Demak. Penggugat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan membatalkan AJB yang dianggap cacat hukum.
“Kami yakin pengadilan akan melihat fakta hukum dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Kami juga berharap agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi ini,” pungkas Musta’in.
Dampak Sengketa
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pembagian hak waris dan integritas dalam pembuatan akta jual beli. Sengketa yang melibatkan mantan pejabat publik seperti ini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Demak tetapi juga di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat umum.
Sengketa ini masih dalam proses hukum. Publik menantikan keputusan pengadilan untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan warisan dari salah satu tokoh penting di Demak. (Tim)