REALITANEWS.OR.ID, SINGKAWANG KALBAR || Setelah terbongkar hingga viral di sejumlah media online nasional dari hasil temuan tim Investigasi gabungan awak media soal maraknya mesin judi tembak ikan di kota Singkawang baik di jalan kridasana dan jalan tani kota Singkawang provinsi Kalimantan Barat yang membuat resah ibu ibu rumah tangga di kota Singkawang karena gaji para suami habis di meja judi 303 tersebut akhirnya kembali data baru di dapatkan tim gabungan mata elang awak media pada hari Senin 16 September 2024 Wib. Denga seorang narasumber yang dapat di percaya berinisial SP Bukan nama sebenarnya mengatakan nama nama pemilik dan dua pengurus yang lakukan kordinasi kesemua oknum penegak hukum hingga oknum lainnya.
Adapun data baru yang didapatkan tim mata elang gabungan awak media dari narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, meyebutkan nama nama pemilik dan dua pengurus tempat mesin judi 303 diantaranya, :
Pemilik mesin judi tembak ikan 303 di jalan tani kota Singkawang adalah ( WNA) Warga Negara Malaysia di panggil nama Datu BI,memiliki tanggan kanan pengurusnya RK beralamat di wilayah Singkawang Selatan lokasi seliung kelurahan Sedau.
Terus bos yang kedua di wilayah jalan Kridasana orang PIK Jakarta berinisial ASG sedangkan pengurusnya atau tanggan kanannya berinisial BJ beralamat di Sedau kelurahan Sedau Singkawang Selatan.
Dari hasil temuan data baru ini, Pantasan saja selama ini mesin judi tembak ikan tersebut bebas di kota Singkawang teryata di balik ini semua ada beberapa oknum juga didalamnya, dan juga banyak para oknum sudah melakukan kordinasi dengan dua raja besar bos mesin judi 303 tembak ikan di kota Singkawang.
Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.
Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis 18/8/22.
Berdasarkan aturan per undang undangan dalam, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang judi adalah sebagai berikut.:
Pasal 303 KUHP
Menjerat orang yang mengadakan perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp.25 juta.
Pasal 427 KUHP
Menjerat orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp.50 juta.
Selain KUHP, judi juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Judi online yang diatur dalam UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.1 miliar.
Larangan dalam hukum bagi para pelaku yang sengaja membuka tempat perjudian tanpa izin di atur dalam.pasal sebagi berikut:
Pelaku yang membuka judi tanpa izin dapat dipidana sesuai dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 303 KUHP: Melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.
Pasal 426 UU 1/2023: Menyertakan sanksi pidana untuk pelaku yang mengadakan main judi.
Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1): Menyertakan sanksi pidana untuk pelaku yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.
Pasal 27 (ayat 2) UU ITE: Menyertakan sanksi pidana untuk pelaku judi online.
Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp.10 juta.
Gilanya lagi tempat judi mesin tembak ikan ini juga samapi di wilayah mau arah ke kabupaten Sambas di wilayah kecamatan selakau dan kecamatan Pemangkat dengan nama pemilik ataupun koordinatornya orang yang sama.
Sebelum berita ini diterbitkan kembali tim gabungan mata elang awak media terus mencari data dan mengumpulkan informasi lebih lanjut,dan mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun sangat disayangkan satu pun belum memberikan keterangan atau jawaban.!!…
Berita Bersambung …..
( Tim )