Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Skandal Klub Morena Batam: Eksploitasi Seksual Berkedok Pekerjaan Dibongkar!

Pekerja Dipaksa Pakai Bikini dan Layani Tamu, Serikat Pekerja Minta Penindakan Tegas

FOTO ILUSTRASI - Skandal Klub Morena Batam: Eksploitasi Seksual Berkedok Pekerjaan Dibongkar!
FOTO ILUSTRASI - Skandal Klub Morena Batam: Eksploitasi Seksual Berkedok Pekerjaan Dibongkar!

REALITANEWS.OR.ID, BATAM || Dunia hiburan malam Batam kembali tercoreng dengan munculnya laporan dugaan eksploitasi seksual terhadap pekerja perempuan di Klub Morena, salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal di kota tersebut. Kasus ini mencuat setelah seorang korban—yang identitasnya dirahasiakan—membuka suara mengenai praktik tak manusiawi yang dialaminya selama bekerja di klub tersebut melalui perantara agensi ilegal berinisial DS.

Dalam kesaksiannya, korban mengungkap bahwa para pekerja perempuan dipaksa mengenakan pakaian vulgar seperti bikini, bra, dan celana dalam selama jam kerja. Lebih parah lagi, para pekerja juga ditekan untuk melayani pelanggan dengan sistem “open BO” yang dikodekan sebagai CD3, tanpa adanya kesepakatan awal.

“Kami dipaksa menuruti aturan yang tidak manusiawi. Saat hendak mundur, mereka mengancam dengan dalih bahwa kami sudah ‘masuk Morena’ dan tidak bisa keluar,” ujar korban kepada media.

Serikat Buruh 1992: Ini Bukan Etika, Ini Kejahatan!

BACA JUGA :   4 Pejabat Dispertan Solo Diperksa Inspektorat Untuk Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang

Menanggapi kasus ini, Serikat Buruh 1992 langsung mengecam keras praktik tersebut. Ketua organisasi, Paestha Debora, SH, menyebut bahwa praktik yang dilakukan agensi DS merupakan eksploitasi seksual terselubung yang secara terang-terangan melanggar hukum ketenagakerjaan dan prinsip hak asasi manusia.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi kejahatan terhadap pekerja. Agensi DS telah memperdagangkan tenaga kerja secara tidak sah dan melecehkan perempuan dengan kedok pekerjaan,” tegas Debora.

Ia menambahkan bahwa praktik ini melanggar sejumlah undang-undang penting, seperti:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
  • Prinsip-prinsip dasar HAM dalam konstitusi Indonesia

Desakan Publik dan Tuntutan Aksi Konkret

Serikat Buruh 1992 kini mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menekankan bahwa setiap agensi rekrutmen yang bekerja sama dengan klub hiburan malam harus memiliki legalitas resmi dan diawasi secara ketat.

BACA JUGA :   LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Apresiasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

“Kami sudah membuka posko aduan untuk para korban. Setiap kasus akan kami dorong ke Kementerian dan Komnas HAM. Ini bukan soal pelanggaran kontrak kerja—ini soal perbudakan modern,” tambah Debora.

Seruan Penutupan Klub Morena dan Penindakan Agensi DS

Selain mengungkapkan kejadian yang mereka alami, sejumlah pekerja juga menyerukan:

  • Penutupan agensi DS yang beroperasi tanpa izin resmi,
  • Audit operasional penuh terhadap Klub Morena,
  • Perlindungan hukum dan psikologis bagi korban, serta
  • Sanksi pidana terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk manajemen klub dan agensi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak agensi DS maupun manajemen Klub Morena. Namun tekanan dari masyarakat, aktivis buruh, dan publik terus meningkat.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang untuk praktik eksploitasi, apalagi terhadap perempuan yang bekerja demi menghidupi keluarganya. Jangan tunggu jatuh korban lebih banyak. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan penonton,” tutup Debora. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">