REALITANEWS.OR.ID, REALITANEWS.OR.ID, PEKANBARU – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, diduga terang-terangan melayani mafia pelangsir BBM subsidi jenis solar. Meski bukti video dan foto telah beredar luas, aparat penegak hukum (APH) tampaknya belum mengambil tindakan tegas.
SPBU Diduga Melayani Pelangsir BBM Secara Terang-Terangan
Saat tim media melakukan investigasi pada Kamis (27/2/2025), tampak jelas operator pompa solar di SPBU tersebut sedang mengisi bahan bakar ke kendaraan yang diduga digunakan untuk melansir BBM subsidi. Beberapa kendaraan yang terlihat seperti Cold Diesel, Panther lama solar, dan Innova solar telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung lebih banyak BBM. Aktivitas ini menunjukkan bahwa SPBU tersebut secara sistematis melayani mafia penimbun BBM subsidi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa petugas SPBU, mulai dari pengawas, operator, hingga security, diduga turut berperan dalam kelancaran aksi ilegal ini. Meski praktik ini berlangsung di depan mata publik, belum ada tindakan yang signifikan dari pihak berwenang.
Bantahan dan Pengakuan Pengawas SPBU
Ketika dikonfirmasi, salah satu security SPBU menyatakan bahwa mereka hanya melayani penjualan BBM untuk umum dan sesuai dengan aturan, yakni satu barcode per transaksi. Namun, bukti yang dikumpulkan tim media menunjukkan sebaliknya.
Saat hendak menemui pengawas SPBU yang bernama Atta, pihak keamanan menyebut bahwa ia tidak berada di tempat dan menyarankan untuk menghubunginya melalui telepon. Setelah dikonfirmasi, Atta mengakui bahwa SPBU tersebut memang melayani pelangsir BBM, namun ia berdalih bahwa hasil dari penjualan lansiran digunakan untuk membantu yayasan panti jompo, orang yang tidak mampu, serta anak yatim.
Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: apakah benar Pertamina memiliki kebijakan khusus yang memperbolehkan lansiran BBM untuk kepentingan sosial, atau ini hanya alasan semata untuk menutupi pelanggaran aturan?