Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika dugaan ini terbukti, maka SPBU 14.282.683 telah melanggar beberapa peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang berhak dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018
- Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap agar APH, khususnya Polres Pekanbaru dan Polda Riau, segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara yang mengalami kebocoran anggaran akibat subsidi BBM yang salah sasaran.
Keberanian aparat dalam menindak SPBU nakal dan mafia BBM akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan rakyat. Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan, sementara mafia BBM terus menikmati keuntungan besar dari praktik curang mereka. [TIM]
#BBMSubsidi #MafiaBBM #SPBUPekanbaru #APHDimintaBertindak #KorupsiBBM #PoldaRiau #PolresPekanbaru