Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim

Ancaman pembunuhan terhadap jurnalis PT Berita Istana Negara menjadi kasus serius yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim

REALITANEWS.OR.ID, SURABAYA – Tim PT Berita Istana Negara resmi melaporkan kasus ancaman pembunuhan ke Polda Jawa Timur pada Senin (18/11/2024). Laporan ini diajukan langsung oleh Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, didampingi Kepala Perwakilan Jawa Timur, Eko Prayitno, serta beberapa anggota tim lainnya.

 

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh Ardi Adam Priyadi melalui unggahan status WhatsApp dan grup media sosial bernama Pasuruan Bersatu. Dalam unggahannya, pelaku menyampaikan ancaman berupa intimidasi yang mengarah pada tindakan kekerasan. Salah satu kalimat yang disorot adalah, “Mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.”

 

Warsito menyampaikan bahwa ancaman ini tidak bisa dianggap remeh dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Siapa pun yang mengancam tim kami, saya akan menjadi orang pertama yang membela. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku ancaman tersebut,” tegas Warsito dalam keterangan pers di Surabaya.

BACA JUGA :   Mafia Migas Terbongkar: SPBU 66.788.003 di Ketapang Diduga Lakukan Penyuapan dan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi

 

Direktur Utama Berita Istana: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”

Langkah Hukum yang Diambil

Tim PT Berita Istana Negara menggunakan dasar hukum Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 45B. Pasal ini mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena intimidasi melalui platform digital dianggap berbahaya dan bisa menciptakan rasa takut, khususnya bagi pekerja media. Ancaman yang dilaporkan juga dianggap memenuhi unsur pidana karena disertai bukti unggahan di grup WhatsApp, yang kini menjadi salah satu barang bukti dalam laporan ke Polda Jatim.

BACA JUGA :   Pasangan Remaja Ditangkap Polisi karena Mem-buang Bayi di Perkebunan Teh Simalungun
Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim

Eko Prayitno, selaku Kepala Perwakilan PT Berita Istana di Jawa Timur, berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional. “Kami percaya bahwa kepolisian akan memproses laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang terus mengawal kasus ini melalui pemberitaan,” ujar Eko.

 

Perlindungan untuk Jurnalis

Warsito menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi ancaman serupa terhadap jurnalis di Indonesia. Profesi ini membutuhkan perlindungan hukum yang nyata,” tambahnya.

Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Jatim

Laporan ini turut didampingi oleh Khayik Irfan Syah, Paimun Ahmad Nisar, dan Said, yang juga merupakan bagian dari tim PT Berita Istana Negara. Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas dan keseriusan perusahaan dalam menangani ancaman yang dialami.

BACA JUGA :   Kelurahan Binong Bersama Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Gelar Acara Pemasangan 1000 Stiker Keluarga Anti Narkotika

 

Tindak Lanjut dari Polda Jatim

Hingga berita ini ditulis, Polda Jawa Timur masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi pekerja media dari ancaman kekerasan, khususnya di era digital. Diharapkan, laporan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang berupaya mengintimidasi jurnalis melalui platform digital. (*)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">