Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Toko Kosmetik di Kalideres Kedapatan Jual Obat Daftar G, Polisi Sita Ratusan Butir

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA BARAT II Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar G tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan bersama anggotanya terhadap sebuah toko kosmetik di jl H Aseni Kopti Semanan Kalideres Jakarta Barat

BACA JUGA :   Kecaman Terhadap Ram Pagau: AJP-SMSI Siapkan Langkah Hukum Tindak Lanjut

Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengakuannya, MD menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.

BACA JUGA :   Puslitbang Polri Tinjau Bangunan Rumah Dinas Polri di Jakarta Barat Guna Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” Tambah Abdul Jana

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini

Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” terangnya

BACA JUGA :   3 Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak Diungkap Polda NTB

Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan.

( Red / Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">