REALITANEWS.OR.ID, Tulungagung, Rabu (6/11/2024) – Suasana di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung berubah drastis pada Rabu pagi ini. Empat karangan bunga duka cita tampak berjejer di halaman kantor, dikirim oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) sebagai wujud kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Karangan bunga tersebut berisikan pesan-pesan pedas yang menyiratkan kekecewaan dan kritik keras. Di antara pesan yang tertera, beberapa bertuliskan, “Turut Berduka Cita Atas Matinya Demokrasi Ala Bawaslu Tulungagung, Aspirasi Rakyat Dibungkam Oleh Registrasi” dan “Turut Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Bawaslu Tulungagung, Hanya Mampu = Tidak Bisa di Registrasi.” Sindiran ini mencerminkan pandangan masyarakat bahwa Bawaslu telah mengabaikan peran mereka sebagai pengawas pemilu yang seharusnya menampung aspirasi publik.
Seorang petugas keamanan dari kepolisian yang bertugas di kantor Bawaslu mengonfirmasi kedatangan karangan bunga tersebut sekitar pukul 09.00 pagi. “Tadi pagi ada mobil yang datang, menurunkan karangan bunga. Tulisan di sana menyampaikan duka cita atas ‘matinya demokrasi’. Kami tidak melarang, selama penyampaian aspirasi berjalan tertib,” ujar petugas tersebut yang hanya bersedia disebut dengan inisial ASP.
Empat karangan bunga tersebut dikirim atas nama beberapa ormas di Tulungagung, termasuk Forum Alumni FISIP Unita Wisudawan 2004, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Tri Dharma Merah Putih DPC Tulungagung, GPM Swahira Tulungagung, dan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung. Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk ungkapan kekecewaan terhadap Bawaslu yang dianggap tidak merespons dengan serius laporan pelanggaran pemilu.
Menurut Hendri, ormas-ormas ini telah berulangkali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, namun laporan mereka selalu ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. “Kami sudah menyampaikan laporan dengan lengkap, disertai dua alat bukti, namun selalu ditolak dengan alasan yang sama. Jawaban yang kami terima hanya bahwa laporan tidak memenuhi unsur,” kata Hendri.
Lebih lanjut, Hendri juga mengkritik proses penolakan laporan yang dirasa terlalu cepat tanpa adanya investigasi lebih lanjut. “Laporan kami ditolak dalam lima hari tanpa proses penelusuran yang menyeluruh atau pemanggilan pihak terkait. Kami hanya mendapatkan jawaban singkat dan merasa bahwa laporan kami tidak dianggap penting,” tambahnya.
Hendri menambahkan bahwa Bawaslu juga dinilai tertutup dan kurang membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang hendak menyampaikan laporan atau aspirasi. “Kami berharap Bawaslu lebih transparan dalam proses mereka dan memberikan ruang bagi kami untuk berdialog,” ujarnya.
Saat media mencoba mengonfirmasi ke pihak Bawaslu, beberapa staf menyampaikan bahwa ketua Bawaslu Tulungagung sedang berada di Jakarta untuk kegiatan lain, sementara komisioner lain juga sedang bertugas di luar kantor. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bawaslu Tulungagung terkait aksi protes ini.
Pengiriman karangan bunga ini mencerminkan harapan masyarakat akan perubahan dan perbaikan dalam pengelolaan laporan di Bawaslu, terutama menjelang pilkada 2024. Banyak pihak menginginkan agar Bawaslu lebih responsif dan terbuka terhadap laporan pelanggaran pemilu. “Kami tidak bertujuan untuk mendiskreditkan siapa pun. Kami hanya ingin demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan. Jika dialog langsung tidak memungkinkan, biarlah bunga ini yang berbicara,” pungkas Hendri.
Aksi ini menyampaikan pesan bahwa masyarakat berharap Bawaslu Tulungagung dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan objektif, menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan harapan publik.
“Apa gunanya laporan disertai bukti jika Bawaslu menolak investigasi?”
“Menutup pintu komunikasi adalah cerminan bahwa Bawaslu takut pada kebenaran.”
“Jika Bawaslu tak mau mengikuti undang-undang, siapa lagi yang bisa diharapkan?”
“Bawaslu, kalian digaji untuk bekerja sesuai undang-undang, tolong jalankan tugas!”
“Tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menolak laporan masyarakat yang sesuai prosedur.”
“Semoga aksi ini bisa membuat Bawaslu lebih peka terhadap laporan masyarakat.”
“Wah, sampai kirim karangan bunga segala. Pasti kekecewaannya sudah dalam banget!”
“Kalau laporan masyarakat saja ditolak, terus siapa lagi yang harus mereka percaya?”
“Saya dukung aksi damai seperti ini, sangat kreatif dan tanpa kekerasan.”
“Bawaslu harus introspeksi, ada yang salah kalau banyak laporan diabaikan.”
“Demokrasi harusnya melayani rakyat, bukan malah menutup mata atas aspirasi mereka.”
“Apakah Bawaslu punya alasan yang jelas untuk menolak laporan masyarakat?”