REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Peredaran daging beku tanpa izin resmi semakin marak di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil investigasi terbaru, salah satu pemilik usaha daging ayam beku di Pontianak diduga melanggar standar perizinan yang diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada Senin, 14 Oktober 2024, Tim Gabungan Mata Elang dari awak media menemukan sebuah kontainer penuh daging ayam beku di kawasan Pasar Angrek, Pontianak Timur. Daging tersebut diduga berasal dari Jakarta dan didistribusikan secara luas di wilayah Kalimantan Barat, meskipun pemilik usaha, yang dikenal dengan inisial HI, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap sesuai ketentuan KBLI 10120 untuk rumah potong unggas dan KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam.
Tim investigasi yang mengamati proses bongkar muat daging di area ruko Pasar Angrek langsung mengonfirmasi kepada HI mengenai legalitas usahanya. Meskipun HI mengklaim bahwa daging tersebut didatangkan dengan izin yang sah, ia tidak bisa menunjukkan bukti izin edar dari BPOM maupun perizinan yang sesuai dengan standar KBLI. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa HI hanya mengantongi sebagian izin usaha, sementara izin terkait pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk tidak dipenuhi sepenuhnya.
Menurut aturan yang berlaku, setiap usaha yang bergerak di bidang pangan olahan, termasuk daging beku, wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini berfungsi untuk memastikan keamanan dan mutu produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Selain itu, ruang penyimpanan dan transportasi produk juga harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Investigasi ini mengungkap bahwa distribusi daging beku di Kalimantan Barat cenderung dilakukan tanpa pengawasan yang ketat. HI juga mengungkapkan bahwa pihak Polsek Pontianak Timur dan Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap usahanya, namun tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil. Pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan usaha pangan di wilayah tersebut.
Tim investigasi mata elang dari awak media berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak BPOM dan instansi terkait lainnya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Kurangnya respons dari pihak berwenang memperkuat kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap peredaran produk pangan beku di Kalimantan Barat.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membeli produk daging beku yang beredar di pasaran. Produk-produk yang tidak memiliki izin edar resmi berisiko menimbulkan masalah kesehatan karena belum melalui proses pemeriksaan keamanan yang sesuai standar.
Maraknya peredaran daging beku tanpa izin di Kalbar menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan semua produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan pangan. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar produk pangan olahan, seperti daging beku, tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas makanan yang beredar di pasar.
( Red )
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Mata Elang Awak Media