REALITANEWS.OR.ID, KEPRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Rabu (28/03/2024), untuk meresmikan Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem.
Paripurna ini menjadi tonggak bersejarah dengan pengucapan sumpah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang mengisi kekosongan akibat PAW untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Proses pemberhentian dan pergantian antar waktu dalam keanggotaan DPRD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kali ini, menjadi momentum penting bagi kelembagaan legislatif di wilayah tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono, dengan kehadiran Drs. Adi Prihantara, MM yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, serta sejumlah tamu undangan dari instansi vertikal.
Acara dimulai dengan pengucapan sumpah yang diikuti oleh penandatanganan oleh Harry Yanto bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono. Perhelatan ini juga dimeriahkan dengan nyanyian lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan do’a oleh H.M. Muchsin, S.Ag dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna tersebut menandai penutupan dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang didorong oleh Partai Nasdem. Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan ucapan selamat kepada Harry Yanto yang kini menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. (Maman)