Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Galian C Ilegal Km 11 Kampar Masih Beroperasi, APH Lamban Bertindak?

Diduga Ada Kebocoran Informasi, Alat Berat Dikeluarkan Sebelum APH Turun ke Lokasi

Polsek Tapung akhirnya turun ke tempat kejadian
Polsek Tapung akhirnya turun ke tempat kejadian tetapi akfifitas sudah berhenti dan alat berat sudah dikeluarkan dari lokasi

 

REALITANEWS.OR.ID, KAMPAR || Aktivitas galian C ilegal di Km 11 Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar masih terus berlangsung meskipun telah diberitakan dan dikonfirmasi kepada Aparatur Penegak Hukum (APH). Respons lamban dari APH menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama setelah alat berat di lokasi tersebut dikeluarkan sebelum aparat turun ke lapangan.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, lokasi galian C ilegal yang dikelola oleh seseorang bernama Uul, beserta dua lokasi galian lainnya di area yang sama, telah lebih dulu mengeluarkan alat beratnya sebelum pihak kepolisian dari Polsek Tapung tiba pada 23 Februari 2025. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada kebocoran informasi terkait rencana penertiban, sehingga pemilik galian C dapat bersiap lebih dahulu untuk menghindari tindakan hukum.

BACA JUGA :   Retreat PDIP Ditunda! Ada Apa di Balik Penahanan Hasto Kristiyanto?

 

Sebelumnya, tim media telah melaporkan keberadaan tambang ilegal ini pada 15 Februari 2025 dan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Polsek Tapung, Polres Kampar, serta Polda Riau. Namun, hingga 21 Februari 2025, tidak ada tanggapan maupun tindakan dari pihak berwenang. Saat tim media kembali melewati lokasi tersebut, aktivitas galian C ilegal masih berjalan dengan bebas, yang semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari APH.

 

Baru pada 23 Februari 2025, setelah masyarakat melaporkan bahwa alat berat telah dikeluarkan dari lokasi, Polsek Tapung akhirnya turun ke tempat kejadian. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa antara APH dan pihak pengelola galian C ilegal di Km 11 Garuda Sakti?

BACA JUGA :   Tersangka Korupsi Kapal Penumpang Angkutan Fery Dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019 Ditahan Kejari Kalbar

 

Aktivitas galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti, Kabupaten Kampar
Aktivitas galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti, Kabupaten Kampar

Masyarakat berharap agar APH bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Keberadaan tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa penindakan akan berdampak pada kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Selain itu, sinergi antara APH dan media juga diperlukan agar kasus-kasus serupa dapat ditindak lebih cepat dan transparan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan berkeadilan. [TIM]

BACA JUGA :   Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

 

#GalianCIlegal #APH #PolsekTapung #PoldaRiau #PolresKampar #TambangIlegal #PenegakanHukum #APHTransparan

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">