Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Koalisi Sipil Yakin KPK Era Setyo Budiyanto Tak Akan Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) optimis KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto akan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama.

Koalisi Sipil Yakin KPK Era Setyo Budiyanto Tak Akan Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
Koalisi Sipil Yakin KPK Era Setyo Budiyanto Tak Akan Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

REALITANEWS.OR.ID, Jakarta – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyatakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto akan bekerja tanpa tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Keyakinan ini disampaikan oleh Koordinator KSST, Ronald Loblobly.

“Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna. Leader-leader mereka saya yakin dapat memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang,” kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa KPK dapat mengajukan permohonan upaya paksa jika memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut. Hudi menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak boleh menghalangi langkah tersebut apabila permohonan pemeriksaan diajukan.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus,” tegas Hudi pada Minggu, 9 Februari 2025.

BACA JUGA :   Kapolri di Rakornas Forkopimda : Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Ia juga menyarankan agar Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu direvisi jika dianggap menghambat proses hukum.

“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelas Hudi.

KSST yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara, sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) ke KPK.

Ronald menyebutkan bahwa pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK untuk membahas laporan tersebut. Ia mengklaim bahwa dokumen yang diserahkan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :   Menjadi Sorotan Kasus Pengadaan Tanah Di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

“Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik. Mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap,” ungkap Ronald.

KSST menduga ada praktik korupsi dalam lelang barang rampasan yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. Saham tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga menggunakan modus markdown nilai limit lelang. Nilai pasar wajar saham tersebut diperkirakan mencapai Rp12 triliun, namun direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, yang diduga memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap.

BACA JUGA :   ALY Cs, Cukong PETI Mampu Bungkam APH Kalbar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. KSST berharap KPK dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. [*]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">