Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Korupsi Rp 10,6 Miliar! Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan

Maryono, eks Dirut PD Percada Sukoharjo, tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejari akan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menahan tersangka.

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah

LAPAAN RI meminta Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

“Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dana tersebut selama lima tahun M menjabat Dirut,” ujarnya.

Kusumo juga mendorong agar Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Ia menilai hal ini penting sebagai efek jera dan peringatan bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Dalam kasus ini, kami menyayangkan lemahnya pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) selama lima tahun M menjabat Dirut. Seharusnya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu mereka kemana?” tandasnya.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna Kelima DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang III

Kronologi Kasus Korupsi PD Percada

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukoharjo pada Rabu (12/2/2025), Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugiannya membutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.

Bekti mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi dalam penjualan kalender kepada siswa sekolah yang dilaporkan oleh LAPAAN RI pada Agustus 2023 lalu.

“Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang. Kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,” jelas Bekti.

BACA JUGA :   LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Apresiasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Maryono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Peran LAPAAN RI dalam Pengungkapan Kasus

LAPAAN RI dikenal sebagai salah satu lembaga yang aktif dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah. Lembaga ini sering melakukan gebrakan dan tanpa kompromi dalam menegakkan keadilan. LAPAAN RI telah banyak menjebloskan pejabat dan pengusaha nakal yang merugikan negara ke penjara.

 

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo…

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">