LAPAAN RI meminta Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.
“Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dana tersebut selama lima tahun M menjabat Dirut,” ujarnya.
Kusumo juga mendorong agar Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Ia menilai hal ini penting sebagai efek jera dan peringatan bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Dalam kasus ini, kami menyayangkan lemahnya pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) selama lima tahun M menjabat Dirut. Seharusnya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu mereka kemana?” tandasnya.
Kronologi Kasus Korupsi PD Percada
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukoharjo pada Rabu (12/2/2025), Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugiannya membutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.
Bekti mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi dalam penjualan kalender kepada siswa sekolah yang dilaporkan oleh LAPAAN RI pada Agustus 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang. Kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,” jelas Bekti.
Maryono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Peran LAPAAN RI dalam Pengungkapan Kasus
LAPAAN RI dikenal sebagai salah satu lembaga yang aktif dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah. Lembaga ini sering melakukan gebrakan dan tanpa kompromi dalam menegakkan keadilan. LAPAAN RI telah banyak menjebloskan pejabat dan pengusaha nakal yang merugikan negara ke penjara.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo…