Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Korupsi Rp 10,6 Miliar! Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan

Maryono, eks Dirut PD Percada Sukoharjo, tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejari akan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menahan tersangka.

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini harus dibuktikan dalam proses persidangan.

“Ditemukan kerugian negara selama periode 2018-2023 senilai kurang lebih Rp 10,6 miliar. Kasus dugaan korupsi di PD Percada melibatkan banyak pihak. Sehingga penyidik harus hati-hati dalam melangkah,” ujar Bekti.

Bekti juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Untuk menetapkan tersangka tambahan, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari LAPAAN RI pada Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Salah satu dugaan pelanggaran adalah proyek jual beli kalender ke sekolah yang melanggar Permendiknas No. 75/2016 tentang Komite Sekolah. Keuntungan dari proyek ini diduga masuk ke kantong pribadi pihak tertentu di PD Percada Sukoharjo.

BACA JUGA :   Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Dunia, Prabowo: Danantara Akan Jadi Game Changer!

Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Sukoharjo. Banyak pihak berharap agar Kejari Sukoharjo dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja.

Sementara itu, Kejari Sukoharjo berencana untuk segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Maryono dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa jika ia kembali mangkir. Penyidik juga tengah mendalami peran pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik korupsi ini.

BACA JUGA :   Kejati Kalbar Diduga Lambat: Publik Menunggu Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana tersebut. Jika ada bukti kuat, kami tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan,” pungkas Bekti. [KDM]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">