REALITANEWS.OR.ID, TULUNGAGUNG || Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun lapangan guna melakukan verifikasi terhadap bukti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan perangkat desa dalam Pilkada Tulungagung 2024. LMP merasa kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menolak laporan mereka terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut satu. (03/10/2024).
Menurut LMP, bukti yang mereka miliki, termasuk video viral yang menunjukkan dugaan pelanggaran, sudah cukup jelas dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan. Namun, Bawaslu hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Video Viral Sebagai Bukti Utama
Bukti utama yang dilampirkan oleh LMP dalam laporan mereka adalah sebuah video yang menunjukkan sejumlah perangkat desa yang diduga mendukung paslon nomor urut satu, Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin. Video tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik karena menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada.
Meskipun video tersebut viral dan sudah mendapat perhatian publik, Bawaslu Tulungagung memutuskan untuk menolak laporan ini dengan alasan bukti yang ada belum cukup untuk diproses lebih lanjut. LMP menganggap alasan tersebut tidak masuk akal karena video yang beredar sudah jelas menunjukkan dugaan pelanggaran.
Tuntutan LMP untuk Verifikasi Lapangan
Hendri Dwiyanto, Ketua LMP Tulungagung, menegaskan bahwa untuk memastikan kebenaran dari laporan yang mereka ajukan, Bawaslu perlu turun langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi terhadap bukti yang ada. Hendri meminta agar Bawaslu tidak hanya mengandalkan bukti yang bersifat administratif atau teori, tetapi juga memastikan apakah ada praktik nyata di lapangan yang melibatkan perangkat desa dalam dukungan politik.
“Kami meminta Bawaslu untuk turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Kami memiliki bukti yang jelas, dan kami yakin jika Bawaslu turun langsung, mereka akan melihat dengan jelas adanya pelanggaran yang terjadi,” ujar Hendri.
Pentingnya Netralitas Aparatur Desa dalam Pilkada
Netralitas perangkat desa merupakan hal yang sangat krusial dalam menjaga integritas Pilkada. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung calon tertentu. Perangkat desa harus menjaga independensinya agar tidak mempengaruhi proses pemilihan dengan cara yang tidak adil.
Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat merusak proses demokrasi, menciptakan ketidakadilan, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Oleh karena itu, LMP berpendapat bahwa tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini sangat diperlukan untuk memastikan proses Pilkada yang adil dan bebas dari manipulasi politik.
LMP Akan Terus Mengawal Kasus Ini….
“Semoga Bawaslu segera memberikan klarifikasi, masyarakat punya hak tahu.”
“Di masa menjelang pilkada, harusnya Bawaslu lebih transparan lagi.”
“Saya baru tahu kalau Bawaslu bisa menolak laporan tanpa investigasi.”
“Aksi damai seperti ini harus lebih banyak diadakan, menyuarakan pendapat dengan elegan.”
“Kalau Bawaslu kurang terbuka, demokrasi jadi kurang sehat. Miris.”
“Kapan ya suara masyarakat didengar tanpa harus protes begini?”
“Dukungan saya buat masyarakat Tulungagung, semoga Bawaslu memperhatikan ini.”