REALITANEWS.OR.ID, TAKALAR || Terkait Hasil klarifikasi dari pihak Onwer (INY) selaku pemilik label ,” WHITENING CREAM Yang diberitakan sebelumnya,” Bahwa sudah resmi memiliki (HAKI) Hak cipta dalam hal, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi kesulitan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 15/02/2023.
Pemerhati perempuan Firda bersama Ketua lembaga pengawasan publik LPP SEGEL. RI mengatakan owner INY ini hanya akal akalan saja,” ketika dikonfirmasi sekedar menutupi celah dari usahanya yaitu sebagai distributor kosmetik karena tidak dapat membuktikan RESI AUTENTIKNYA, “Sementara bukti proses pengajuan ijin tak bisa dibuktikan sejak awal.
Lanjut imbuhnya, saya beri satu contoh, Apotik yang resmi, ketika memperjual belikan obat racikan, yang tidak memenuhi ijin edar, untuk diedarkan, itu melanggar, dan dilarang dikonsumsi manusia,”ujarnya
Bahkan Onwer INY selaku pemilik produk kosmetik yang di duga ilegal, dengan entengnya, menyebut sesuatu lembaga LSM serta media, Seseorang, yang di Indikasi berinisial Oknum (” I DG. T”) telah MEMBACKUP, dan dijadikan, sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin dari produk kosmetiknya dengan lebel whitening cream,”Ungkapnya
Menurut Pemerhati Badan Obat dan Makanan (BPOM),” jika memang betul, bisa dibuktikan dan semuanya sesuai dengan” SOP”, Jika pemilik usaha kosmetik ini sudah Menerbitkan, HAKI tentunya bisa dibuktikan pengurusan berkas lainnya seperti Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB. SIUP/NIB atas badan usaha. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada dan diperlukan,”Tegasnya
Ditempat terpisah ketua Umum Lembaga Pengawasan Publik DPP LPP SEGER RI Andi Gilang Bsw mengatakan jika inisial oknum (i. Dg. T) sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin terkait produk kosmetik tersebut, tentunya wajib untuk pihaknya lakukan konferensi pers, agar dugaan produk Whitening Cream ilegal ini diketahui konsumen.
Andi Gilang menjelaskan secara gamblang jika pelaku terbukti sebagai pengedar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) tentunya jelas melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah
Melanjutkan, dalam aturan undang undang bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar,”tutupnya
Tim investigasi (S.ds)