Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Mafia Migas Terbongkar: SPBU 66.788.003 di Ketapang Diduga Lakukan Penyuapan dan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi

Pelanggaran Hukum oleh SPBU di Ketapang Membawa Dampak Besar bagi Masyarakat

Mafia Migas Terbongkar: SPBU 66.788.003 di Ketapang Diduga Lakukan Penyuapan dan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi
Mafia Migas Terbongkar: SPBU 66.788.003 di Ketapang Diduga Lakukan Penyuapan dan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi

REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK, KALBAR – SPBU 66.788.003 di Ketapang, Kalimantan Barat, diduga kuat terlibat dalam praktik mafia migas setelah tertangkap tangan menimbun dan mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal. Investigasi oleh tim Mata Elang berhasil menemukan bukti bahwa SPBU tersebut melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dan diduga terhubung dengan jaringan mafia migas yang lebih luas.

 

Kasus ini mencuat setelah tim investigasi menangkap basah sebuah kendaraan pick-up yang membawa drum minyak bersubsidi berkapasitas 150 hingga 200 liter pada Kamis malam. Penemuan ini segera menjadi viral di berbagai media online nasional dan lokal, memicu sorotan publik terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil.

BACA JUGA :   Tersangka Korupsi Dana Desa Mantan Kades Kotakan, Terkenal Sakti Akhirnya Diciduk di Jember

 

Tak hanya itu, SPBU 66.788.003 juga diduga melakukan penyuapan terhadap beberapa media online untuk menghapus pemberitaan terkait temuan tersebut. Media Patner Grup Indonesia (MPGI), yang turut mengungkap kasus ini, melaporkan bahwa SPBU tersebut menawarkan uang kepada media-media tertentu untuk menarik berita yang sudah dipublikasikan. Julman, seorang wartawan investigasi dari MPGI News, menjadi salah satu tokoh kunci dalam pengungkapan skandal ini.

 

Pimpinan redaksi MPGI mengecam keras tindakan penyuapan tersebut, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta KUHP. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Mereka juga mengecam media-media yang melakukan plagiarisme terhadap karya jurnalistik mereka tanpa izin, dan meminta Dewan Pers serta Kementerian Kominfo untuk bertindak tegas.

BACA JUGA :   Tempat Hiburan Malam di Serang Tetap Beroperasi Meski Disegel

 

Tuntutan agar pihak berwenang, termasuk Presiden, Kapolri, pejabat Pertamina, dan BPMIGAS, segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 66.788.003 semakin menguat. MPGI menduga bahwa SPBU tersebut merupakan bagian dari sindikat mafia migas yang merugikan banyak pihak, termasuk petani dan nelayan yang bergantung pada BBM subsidi.

 

Kasus ini menjadi peringatan akan perlunya pengawasan yang lebih ketat di sektor energi dan pentingnya menjaga integritas media dalam menyampaikan berita yang akurat dan bebas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan.

 

Publik kini menunggu respons dari otoritas terkait atas kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.

BACA JUGA :   Kasus Pungli SIM di Sulawesi Selatan: Kapolda Diduga Terlibat, Sorotan Publik Meningkat

 

Sumber: Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">