Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Media Online di Kalbar Tersandung Kasus Plagiarisme, Ketua IWO-I Angkat Bicara

Syafarudin Delvin, SH, Ketua DPW IWO-I Kalbar, mengecam praktik plagiarisme yang merusak reputasi media dan melanggar kode etik jurnalistik

Syafarudin Delvin, SH, Ketua DPW IWO-I Kalbar, mengecam praktik plagiarisme yang merusak reputasi media dan melanggar kode etik jurnalistik
Syafarudin Delvin, SH, Ketua DPW IWO-I Kalbar, mengecam praktik plagiarisme yang merusak reputasi media dan melanggar kode etik jurnalistik

REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Sejumlah media online di Kalimantan Barat kini terjerat dalam skandal plagiarisme berita yang memicu reaksi keras dari Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H. Dalam pernyataannya, Syafarudin menegaskan bahwa tindakan plagiarisme yang terjadi tidak hanya merusak reputasi media, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis.

 

Syafarudin mengungkapkan bahwa salah satu media yang terlibat dalam kasus ini adalah CorongKasusnews.com, yang diduga melakukan plagiat terhadap berita terkait kasus SPBU 66.788.003. Ia menyatakan, “Plagiarisme adalah pelanggaran serius, dan media yang terlibat harus mendapatkan sanksi yang tegas.”

BACA JUGA :   Skandal Moral: Oknum KASI Disdik Melawi Tertangkap Basah di Hotel

 

Lebih lanjut, Syafarudin menekankan pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berlandaskan kebenaran. Ia menjelaskan bahwa banyak media yang mengambil berita dari sumber lain tanpa izin, yang jelas merugikan media yang telah meliput berita tersebut terlebih dahulu.

 

Syafarudin juga mengingatkan bahwa sanksi terkait plagiarisme sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia. “Setiap pelanggaran hak cipta media harus ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasus yang mencuat adalah pemberitaan tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SPBU 66.788.003 di Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat. Berita yang berjudul “Diduga SPBU 66.788.003 Melanggar Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum” hanya tayang selama satu hari sebelum ditarik kembali setelah adanya tawaran dari pihak SPBU untuk menghapus berita tersebut.

BACA JUGA :   Serah Terima Jabatan Dan Pemberian SK PAC Pemuda Batak Bersatu Kecamatan Curug Periode 2023 - 2026.

 

Gunawan, seorang narasumber dalam berita ini, menjelaskan bahwa Supli, reporter dari CorongKasusnews.com, telah melakukan tindakan tidak profesional dengan mengambil berita dari media lain. Ia juga mengklaim bahwa Supli terlibat dalam transaksi dengan pihak SPBU untuk menutupi berita yang mengkritik.

 

“Supli jelas menerima uang dari pihak SPBU, karena jika tidak, beritanya tidak akan hilang begitu saja,” kata Gunawan, menambahkan bahwa tindakan tersebut harus segera ditindak oleh aparat hukum, khususnya Polda Kalbar, agar para pelaku yang terlibat dalam praktik mafia migas dapat diadili.

 

Kasus plagiarisme ini menjadi sorotan di kalangan jurnalis dan masyarakat, dan menimbulkan kecaman terhadap praktik tidak etis yang merusak integritas jurnalistik. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">