Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa dan Hasil Dismissal MK Tunggu Instruksi Presiden Prabowo

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Disatukan dengan Hasil Dismissal MK, Menunggu Instruksi Presiden Prabowo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam keterangan persnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam keterangan persnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA – Pelantikan Kepala Daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam keterangan persnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Tito, Presiden Prabowo menginginkan agar pelantikan Kepala Daerah dilakukan secara efisien. “Saya melaporkan kepada Bapak Presiden adanya putusan sela ini yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” jelas Tito. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dengan yang hasil dismissal, demi efisiensi dan kelancaran administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :   Kunjungan Kerja ke Wilayah Kodam XII/Tpr, Panglima TNI Terima Penganugerahan Gelar Adat Dayak

Meskipun begitu, Tito belum dapat memastikan waktu pasti pelantikan tersebut akan digelar. Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur waktu penetapan. “Kami sudah sampaikan kepada Presiden bahwa ada batas waktu yang diatur dalam undang-undang. Setelah penetapan pada 5 Februari, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan, tambah tiga hari untuk pengusulan, total enam hari. Kemudian DPRD, tiga hari tambah dua hari untuk mengusulkan ke pemerintah. Pemerintah punya waktu 20 hari untuk mengeluarkan Keppres,” ujar Tito.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya kepastian politik di daerah serta efisiensi pemerintahan untuk mencegah transisi yang terlalu panjang. “Beliau memberi instruksi untuk secepat mungkin menyelesaikan proses ini, agar pemerintah daerah segera dapat beroperasi,” tambah Tito.

BACA JUGA :   Kusumo Putro Kembalikan Bentuk Pendaftaran Bakal Calon Wakil Walikota Solo dengan Kirab Budaya: Menguatkan Identitas Solo sebagai Kota Seni dan Budaya

Awalnya, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sementara pelantikan untuk daerah yang bersengketa harus menunggu keputusan MK. Pembacaan putusan perkara Pilkada oleh MK dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025, dan penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025. Namun, dengan adanya putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan proses yang efisien dan tepat waktu dalam pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintahan daerah. [*]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">