Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pemilik Mesin Judi Tembak Ikan di Pontianak Membungkam Hukum dengan Izin KBLI

Para pemilik mesin judi tembak ikan di Pontianak menggunakan izin KBLI sebagai tameng untuk menghindari penindakan hukum, sementara warga terus resah dengan dampak sosial dari praktik perjudian terselubung ini.

REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR  || Maraknya mesin judi tembak ikan yang beroperasi di Kota Pontianak semakin mengundang perhatian dan keresahan warga. Para pemilik mesin tersebut diduga menggunakan izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai tameng untuk membungkam aparat penegak hukum, meskipun praktik mereka jelas-jelas merugikan masyarakat dan dianggap sebagai perjudian terselubung.

Bapak Sani, salah satu warga yang tinggal dekat lokasi mesin tembak ikan, mengungkapkan kekhawatirannya. “Mereka selalu bilang bahwa mereka memiliki izin KBLI, tetapi faktanya, kegiatan di sana jelas perjudian. Semua orang yang bermain menggunakan uang, dan yang kalah kehilangan semuanya. Ini merusak,” ungkapnya.

Izin yang dipegang oleh pemilik mesin tembak ikan adalah KBLI No. 93293, yang seharusnya digunakan untuk arena permainan yang sah. Namun, banyak pihak, termasuk masyarakat dan aparat, mempertanyakan apakah izin ini digunakan secara tepat atau justru disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. “Kami merasa tertipu. Apa yang mereka lakukan sama sekali tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki,” tambah Sani.

BACA JUGA :   Pansimas Mangkrak Warga Desa Kedung Muter Resah, Sumber Air Makam Mbah Santri Kekeringan

Masyarakat merasa semakin resah dengan keberadaan mesin tembak ikan ini, terutama karena mesin-mesin tersebut menarik perhatian anak-anak muda. Banyak yang mengkhawatirkan dampak negatif terhadap generasi penerus. “Anak-anak muda kita jadi terjerumus dalam perjudian. Kami mendesak agar aparat bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik ini terus berlanjut,” ujar seorang warga lain.

Praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHPidana, dan hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait keberadaan mesin judi tembak ikan ini. Para pemilik mesin menggunakan izin KBLI sebagai alasan untuk menghindari sanksi hukum, tetapi di mata masyarakat, ini hanya merupakan kedok untuk melanggengkan praktik perjudian.

BACA JUGA :   HUT TNI ke-79: TNI Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju

Masyarakat Pontianak berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang dikeluarkan dan menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan izin untuk menjalankan praktik perjudian. “Kami ingin hukum ditegakkan. Jangan biarkan izin dijadikan tameng untuk menutupi praktik yang merugikan,” tegas Sani.

Kekhawatiran warga semakin meningkat seiring dengan terus bertambahnya lokasi mesin tembak ikan di berbagai titik di Pontianak. Tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat merasa terjebak dalam kondisi yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda.

BACA JUGA :   Raker Kedua Karang Taruna Se- Kecamatan Curug Dihadiri UKKT Desa Dan Kelurahan

( Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">