REALITANEWS.OR.ID, SINTANG KALBAR || PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat kini tengah menghadapi isu serius terkait dugaan jual beli tiang listrik oleh oknum pegawai di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pinoh. Kasus ini mencuat setelah masyarakat mulai melaporkan adanya ketidakberesan dalam pemasangan tiang listrik di beberapa desa, yang seharusnya mendapat prioritas dalam proyek penerangan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan praktik ilegal ini melibatkan beberapa vendor yang bekerja sama dengan oknum pegawai PLN. Salah satu vendor berinisial G diduga telah memberikan gratifikasi berupa ikan hias jenis silok kepada pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. Tindakan ini menunjukkan adanya kolusi yang dapat merusak integritas pelayanan publik PLN, yang seharusnya berfokus pada kepentingan masyarakat.
Masalah semakin rumit ketika ditemukan adanya intimidasi yang dilakukan oleh pegawai PLN berinisial R terhadap perangkat desa di Kecamatan Serawai. Ia diduga melarang pemasangan instalasi listrik sebelum jaringan Lisdes rampung, meskipun pemasangan dapat dilakukan oleh vendor resmi. Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merusak hubungan antara PLN dan masyarakat yang telah menunggu akses listrik.
Pengalihan Tiang Listrik dan Kerugian Masyarakat
Lebih jauh lagi, masyarakat mengeluhkan adanya pengalihan tiang listrik dari satu desa ke desa lain tanpa adanya konfirmasi yang jelas. Dalam beberapa kasus, tiang listrik yang awalnya direncanakan untuk desa tertentu justru dipindahkan dengan alasan “salah lokasi”. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga yang telah menyiapkan infrastruktur dan anggaran untuk mendapatkan akses listrik.
Dugaan adanya praktik jual beli tiang listrik ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan di wilayah terpencil, yang memberikan peluang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, PLN diharapkan segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi masalah internal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Desakan Investigasi dari Masyarakat
Melihat kondisi ini, Srikandi Projamin turut angkat bicara. Mereka mendesak PLN untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jual beli tiang listrik serta hubungan yang tidak sehat antara oknum pegawai PLN dan vendor. Srikandi Projamin juga menyerukan agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kami meminta PLN untuk segera mengambil tindakan agar integritas perusahaan tetap terjaga. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik tanpa adanya praktik korupsi,” ujar Ketua DPD Srikandi Projamin.
Isu jual beli tiang listrik yang melibatkan oknum PLN dan vendor di Kalimantan Barat ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek kelistrikan. Tanpa adanya tindakan tegas, masyarakat akan terus dirugikan, dan kepercayaan terhadap PLN akan semakin menurun. PLN diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proyek listrik berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
( Red )
Sumber : DPD Srikandi Projamin