REALITANEWS.OR.ID, BLORA || Aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Blora menilai praktik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Jumat (6/3/2026)
Sekretaris LAI DPC Blora, Selamet Heri Widodo, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih berlangsungnya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang disebut sebagai “sumur rakyat” itu diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja maupun ketentuan lingkungan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari warga dan hasil pengamatan di lapangan, terdapat sekitar 60 titik sumur yang beroperasi. Bahkan sebagian di antaranya berada tidak jauh dari permukiman warga,” ujar Selamet.
Ia mengingatkan bahwa peristiwa ledakan sumur minyak pada 17 Agustus 2025 lalu yang menewaskan empat orang seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Namun hingga kini, aktivitas pengeboran disebut masih berlangsung.
Menurut keterangan sejumlah warga, pengelolaan sumur tersebut diduga berada di bawah koordinasi tokoh paguyuban setempat yang dikenal dengan panggilan “Pak Bayan”. Meski demikian, warga berharap ada penataan yang lebih baik agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Selain aspek keselamatan, LAI juga menyoroti persoalan lingkungan. Limbah hasil pengeboran yang tidak dikelola dengan baik dinilai berpotensi mencemari tanah dan lingkungan sekitar apabila tidak mengikuti ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selamet menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.
Karena itu, LAI DPC Blora mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran di Desa Gandu.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas,” katanya.
LAI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berharap ada solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya alam dapat berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan lingkungan maupun warga sekitar.
( Sutarso )










