REALITANEWS.OR.ID, KAMPAR – Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kampar. SPBU 14.284.684 yang berlokasi di Ganting, Kecamatan Salo, terciduk secara langsung melayani mafia BBM dengan terang-terangan.
Tim media yang tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan di pompa solar subsidi. Seorang petugas SPBU tampak mengisi solar subsidi ke dalam mobil Kijang abu-abu yang berisi jeriken. Selain itu, sebuah unit cold diesel dengan tangki modifikasi juga ikut mengantre.
Saat menyadari kehadiran wartawan di lokasi, petugas pompa buru-buru menyuruh sopir mobil Kijang untuk segera meninggalkan area SPBU dengan mengatakan, “Ongah, ongah, pai lah dulu ongah”. Tanpa membayar sepeser pun, pria yang dipanggil “Ongah” itu langsung meninggalkan lokasi dengan cepat.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak SPBU, sosok yang disebut sebagai kepercayaan pengelola SPBU, Pak Reben, tidak tampak di kantor. Saat dihubungi melalui WhatsApp, tanggapannya justru terkesan menantang. “Kalau benar SPBU saya bermain, tunjuk mana orangnya, siapa saja biar saya pecat!” katanya. Sebelum tim media sempat memberikan tanggapan lebih lanjut, panggilan telepon tersebut langsung dimatikan oleh Pak Reben.
Tak lama setelah itu, pihak SPBU tampak panik. Petugas keamanan dan anggota pompa terlihat sibuk mencari keberadaan tim media yang menghubungi mereka. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan BBM subsidi kepada mafia dan pelangsir telah menjadi hal biasa di SPBU tersebut.
SPBU 14.284.684 diduga terang-terangan menjual BBM bersubsidi kepada penimbun yang menggunakan jeriken serta kendaraan dengan tangki modifikasi. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kampar segera turun tangan untuk menindaklanjuti praktik ilegal ini. Selain itu, pihak berwenang juga didesak untuk menertibkan SPBU nakal yang tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Keberadaan mafia BBM yang terus beroperasi tanpa hambatan hanya akan semakin memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak. Diharapkan tindakan hukum segera diterapkan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selanjutnya… Landasan Hukum yang Dapat Dikenakan…