Landasan Hukum yang Dapat Dikenakan
Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku praktik ilegal penjualan BBM bersubsidi di SPBU Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 53 Huruf C: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
- Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok tertentu seperti nelayan kecil, petani kecil, dan transportasi umum yang memenuhi syarat.
- SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 378 (Penipuan): Jika terbukti ada unsur penipuan dalam distribusi BBM subsidi, maka pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 55 KUHP (Turut Serta dalam Tindak Pidana): Pihak yang membantu atau turut serta dalam pelanggaran ini, baik pengelola SPBU maupun petugas yang terlibat, juga bisa diproses hukum.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
- Jika ditemukan ada unsur suap dalam pengelolaan distribusi BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dengan adanya ketentuan hukum ini, aparat penegak hukum diharapkan segera menindak tegas SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi secara ilegal kepada mafia dan pelangsir. Selain itu, pengawasan dari Pertamina dan masyarakat sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang. [*]