Masyarakat Terancam, Pagar Seng Ilegal Rugikan Warga
Kasus pemagaran ilegal di pesisir Deli Serdang semakin menjadi perhatian publik. Di Desa Regemuk, pagar seng setinggi dua meter membentang di atas lahan seluas 48 hektare, yang seharusnya menjadi bagian dari jalur hijau hutan lindung. Pemagaran ini diduga dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin menguasai lahan secara ilegal.
Masyarakat setempat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam dan mencari nafkah merasa hak mereka dirampas. Bahkan, pagar seng tersebut dijaga oleh sekelompok preman bayaran.
Kepala Desa Regemuk, Muliadi, mengecam tindakan pemagaran ilegal ini dan meminta aparat berwenang segera bertindak.
“Ini jelas pelanggaran, dan kami meminta pihak berwenang segera turun tangan,” tegasnya kepada awak media.
Sementara itu, seorang perwakilan pihak yang mengklaim menyewa lahan, Umar, mengaku telah melakukan pembayaran sewa kepada seorang pengusaha bernama Albert. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPH I LHK Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan lahan negara kepada oknum tertentu.
Dengan tindakan tegas dari Dinas LHK Sumut dan meningkatnya tekanan dari masyarakat, harapan besar tertumpu pada penyelesaian cepat kasus ini agar lingkungan tetap terjaga dan hak masyarakat tidak terabaikan. [*]
#MafiaTanah #PagarSengIlegal #DeliSerdang #IntimidasiWartawan #HutanLindung #LHKSumut #Transparansi










