Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

AMPM Soroti Dugaan Keracunan Massal di Kudus, Desak Kepastian Hukum dan Tolak Operasional SPPG

Audiensi dengan Kapolres Kudus, AMPM minta kejelasan status hukum kasus keracunan ratusan siswa dan menolak pembukaan kembali dapur MBG bermasalah

REALITANEWS.OR.ID,KUDUS || Aliansi Masyarakat Peduli Muda (AMPM) menyoroti serius dugaan kasus keracunan massal yang menimpa lebih dari 200 siswa di SMA 2 Purwosari Kudus. Dalam upaya mencari kejelasan, AMPM menggelar audiensi dengan Kapolres Kudus di Rendeng pada Jumat (03/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, AMPM mendesak pihak kepolisian untuk segera memastikan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam tindak pidana. Selain itu, AMPM juga mempertanyakan status hukum kasus tersebut, apakah masuk dalam kategori delik umum atau delik aduan.

Kapolres Kudus menyampaikan bahwa hingga saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih menunggu hasil kerja penyidik, termasuk kemungkinan penggunaan dasar hukum melalui yurisprudensi sebagai landasan dalam penanganan kasus.

BACA JUGA :   Proyek Infrastruktur Disoal, Kinerja Dinas PUPR Demak Didesak Dievaluasi

Usai audiensi, AMPM melanjutkan langkah dengan mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Prambanan Kudus. Diketahui, SPPG tersebut sebelumnya menjadi pihak yang menyuplai makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menjadi sumber permasalahan di SMA 2 Purwosari.

Dalam pertemuan dengan pihak pengelola, SPPG Prambanan menyatakan akan kembali beroperasi pada tanggal 13 April 2026 berdasarkan izin yang telah dikantongi. Menanggapi hal itu, AMPM secara tegas menolak rencana tersebut.

AMPM meminta agar operasional SPPG tidak dilanjutkan sebelum proses hukum atas dugaan keracunan massal benar-benar selesai dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Menurut AMPM, pembukaan kembali operasional tanpa kejelasan hukum berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :   Investigasi: Oknum APH Diduga Lindungi Cukong PETI di Kalbar

Selain itu, AMPM menilai langkah tersebut dapat mengabaikan aspek perlindungan terhadap penerima manfaat program, khususnya para siswa. Oleh karena itu, AMPM mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian secara transparan dan akuntabel kepada publik.

AMPM juga menegaskan pentingnya penanganan kasus ini sesuai dengan prinsip hukum formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kudus, mengingat dampaknya yang melibatkan ratusan pelajar dan menyangkut program pemerintah di bidang pemenuhan gizi. ( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :   Kecewa! Inspektorat Melawi Belum Serahkan LHP, Kasus Korupsi Desa Nanga Tangkit Terhambat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">