Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kasus Pengeroyokan Banyumas, Lima Warga Cilacap Masuk DPO

Polisi identifikasi pelaku, korban alami luka serius usai dikeroyok di Pasar Tenggok Jatilawang

REALITANEWS.OR.ID, BANYUMAS || Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Dalam penyelidikan terbaru, lima orang warga Kabupaten Cilacap resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, di sekitar Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya, Jatilawang. Korban, Robby Arya Saputra, mengalami luka serius akibat serangan sekelompok orang, di antaranya patah tulang jari tangan, luka sobek di punggung, serta luka di bagian pinggang.

BACA JUGA :   Daging Beku Tak Berizin Marak di Kalbar, Pemilik Diduga Langgar Standar KBLI

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/99/XII/2025/Polsek Jatilawang, aparat telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Aksi tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial Reno yang berasal dari wilayah Klapagading.

Selain Reno, dua nama lain yang telah teridentifikasi adalah Ellen Tri Febrian, warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, serta Mochamad Reza Gunawan, warga Karanggayam, Kecamatan Lumbir. Sementara itu, lima terduga pelaku lainnya yang berasal dari Cilacap kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kanit Reskrim Polsek Jatilawang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penelusuran, termasuk mendatangi alamat para terduga pelaku. Namun, beberapa di antaranya tidak berada di tempat dan belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA :   Pengacara Korban, Katakan; Jika Pengacara Menghalangi Penyidik Dapat Dipidana

“Kami terus melakukan pengejaran dan koordinasi dengan berbagai pihak. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Pihak keluarga korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.

BACA JUGA :   Kebal Hukum? Gudang BBM Solar Ilegal di Pekanbaru Kembali Beroperasi, Warga Geram!

( CH-86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">