REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengujian keamanan perangkat elektronik yang digunakan dalam layanan administrasi kependudukan. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) di Command Center Gedung B kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat keamanan perangkat elektronik yang digunakan dalam berbagai layanan kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), sistem perekaman biometrik, dan kartu keluarga. Dengan meningkatnya kebutuhan akan perlindungan data di era digital, pengujian keamanan perangkat ini menjadi sangat penting untuk melindungi data pribadi warga negara dari ancaman siber.
Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo, mengungkapkan bahwa BSSN telah lama bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam hal pengamanan siber dan pengujian perangkat teknologi. “Pengujian keamanan perangkat seperti card reader dan sistem mobile enrollment untuk perekaman data biometrik KTP-el adalah bagian dari tanggung jawab kami. Kami memastikan perangkat yang digunakan aman dan memenuhi standar keamanan,” jelas Susilo.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat keamanan data dan pelayanan publik berbasis digital. “Kami berkomitmen untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dengan teknologi yang aman dan akurat. Kerja sama dengan BSSN ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap perangkat yang digunakan memenuhi standar keamanan tertinggi,” ujar Teguh.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman siber, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Kolaborasi antara BSSN dan Dukcapil diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi keamanan data dan integritas sistem administrasi kependudukan di tanah air.