Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Investigasi SPBU 66.788.003: Dugaan Pengisian BBM Ilegal Tengah Malam di Ketapang

Aktivitas Pengisian BBM di Luar Jam Operasional Menimbulkan Kecurigaan Penyelewengan Distribusi Bahan Bakar

Investigasi Ungkap Pengisian BBM Ilegal di Tengah Malam, Diduga Libatkan Mafia Migas
Investigasi Ungkap Pengisian BBM Ilegal di Tengah Malam, Diduga Libatkan Mafia Migas

REALITANEWS.OR.ID, KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Investigasi terbaru dari tim media menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian bahan bakar ilegal di SPBU No. 66.788.003, yang terletak di Dusun Berima, Kecamatan Masis Mata, Kabupaten Ketapang. Pengisian BBM tersebut terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 00:00 WIB, saat jalanan sepi dan sebagian besar masyarakat sedang beristirahat. Beberapa kendaraan, termasuk minibus dan truk besar, terlihat membawa drum-drum minyak untuk mengisi bahan bakar pada jam-jam tidak wajar tersebut.

 

Kegiatan pengisian bahan bakar di luar jam operasional SPBU ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan distribusi BBM oleh pihak SPBU, yang berpotensi melibatkan mafia migas. Temuan ini membuat publik khawatir akan adanya praktik ilegal yang dapat merugikan negara.

 

Pengisian di Tengah Malam Picu Dugaan Penyelewengan

Investigasi ini dilakukan oleh tim media gabungan pada Jumat, 27 September 2026. Saat melintasi area SPBU No. 66.788.003, tim melihat langsung kendaraan jenis minibus pick-up dan truk tronton yang membawa drum-drum minyak sedang melakukan pengisian bahan bakar pada tengah malam. Praktik ini mencurigakan karena tidak sesuai dengan aturan distribusi BBM yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :   Fakta Mengejutkan Judi di Billiard Center Batam: Sumber Sebut “Sudah Sistemik!”

 

Menurut salah satu warga berinisial MA, pengisian bahan bakar semacam ini sudah sering terjadi. Warga sekitar menduga bahwa kegiatan ini dilakukan oleh pihak SPBU dengan dalih memenuhi kebutuhan BBM bagi petani dan nelayan setempat, berdasarkan rekomendasi dari desa atau kecamatan. Namun, fakta bahwa kegiatan ini selalu dilakukan pada malam hari menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan tujuannya.

 

Pelanggaran Aturan Distribusi BBM

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penimbunan dan penyelewengan distribusi BBM merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi tegas. Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengawasi distribusi migas agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dugaan bahwa SPBU No. 66.788.003 menyalurkan BBM secara ilegal berpotensi merugikan negara dan masyarakat, yang seharusnya menerima alokasi BBM sesuai kebutuhan.

BACA JUGA :   Ketua DPW Partai Nasdem Kukuhkan Renvinno Sebagai Koordinator Pemilihan Banten 6

 

Pengisian bahan bakar di luar jam operasional SPBU diduga melibatkan jaringan mafia migas yang bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengambil keuntungan secara tidak sah. Praktik semacam ini dapat mengganggu pasokan BBM yang harusnya dialokasikan secara merata dan adil, sesuai kebutuhan publik.

 

Tidak Ada Konfirmasi dari Pihak SPBU

Saat berita ini diturunkan, pihak SPBU No. 66.788.003 belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Tim investigasi sudah berusaha menghubungi SPBU melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban. Ketika mencoba mendatangi lokasi dan mengetuk pagar SPBU, pihak pengelola pun tidak merespons.

 

Dengan temuan ini, kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM kembali menjadi sorotan. Banyak pihak berharap agar otoritas terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas pelanggaran hukum ini. Praktik-praktik ilegal seperti ini tidak hanya mengganggu pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :   Korupsi Rp 10,6 Miliar! Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan

 

Kasus SPBU No. 66.788.003 menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum di sektor migas yang melibatkan SPBU di berbagai daerah di Indonesia. Diharapkan, tindakan cepat dari pihak berwenang dapat menghentikan praktik-praktik ilegal ini sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.(*)

 

Sumber :Tim Gabungan Awak Media Investigasi Mata Elang

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">