REALITANEWS.OR.ID, Melawi, Kalimantan Barat – Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, hingga kini masih terhambat. Hal ini disebabkan Inspektorat Kabupaten Melawi yang belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi kepada Kejaksaan Negeri Sintang.
Salah seorang pelapor dalam kasus ini, Deny Andriansyah, mengungkapkan rasa kecewa atas lambannya proses penanganan laporan mereka. Ia menilai kinerja Inspektorat yang tidak segera menyerahkan LHP justru memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya sudah berjalan.
Pelapor Penuhi Panggilan Kejaksaan, Hanya Dapat Jawaban Mengecewakan
Deny Andriansyah bersama pelapor lainnya berinisial (S) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sintang pada Rabu (19/02/2025) untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan kasus yang mereka laporkan sejak 1 September 2024 lalu.
Namun, harapan mereka pupus setelah mendapat informasi bahwa Inspektorat Kabupaten Melawi belum menyerahkan LHP investigasi. Hal ini menyebabkan Kejaksaan tidak bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kami datang jauh-jauh untuk memenuhi panggilan, tapi hanya diberi tahu kalau Inspektorat belum menyerahkan LHP. Ini benar-benar menghambat penyelidikan dan sangat mengecewakan,” ujar Deny.
Inspektorat Dinilai Lambat, Pelapor Desak Percepatan Proses
Deny menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya menjalankan tugasnya dengan cepat dan profesional. Ia menilai keterlambatan ini menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintah.

“Jika mendapatkan laporan dugaan korupsi, seharusnya aparat penegak hukum dan Inspektorat bekerja cepat, bukan malah memperlambat. Ini bisa memunculkan persepsi buruk di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan penggunaan anggaran pemerintah merupakan tugas rutin Inspektorat, terlepas dari ada atau tidaknya laporan masyarakat. Karena itu, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan ketidaksiapan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Desak Evaluasi, Usulkan Pembubaran Inspektorat Jika Tak Bekerja Maksimal
Deny juga mengkritik keras kinerja Inspektorat Kabupaten Melawi. Menurutnya, jika lembaga ini tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka lebih baik dibubarkan daripada hanya menjadi beban negara.
“Kalau Inspektorat terus seperti ini, lebih baik dibubarkan saja. Gaji dan fasilitas mereka berasal dari pajak rakyat, seharusnya mereka bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan malah mengabaikan laporan rakyat,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan semakin curiga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menghambat jalannya hukum.
“Kalau terus seperti ini, jangan salahkan rakyat jika mulai menuding ada permainan di balik layar. Kami hanya ingin transparansi dan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Melawi belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan keterlambatan penyerahan LHP kepada Kejaksaan Negeri Sintang. [TIM AKTIFIS ‘98]
#Korupsi #DanaDesa #Melawi #Inspektorat #Kejaksaan #Hukum #Transparansi #KKN