REALITANEWS.OR.ID, KONAWE SELATAN || Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memutuskan untuk melanjutkan kasus Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan, Ujang Sutisna, SH. Penasihat hukum Supriyani sebelumnya mengklaim bahwa proses penyidikan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka juga mengajukan tuduhan adanya pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik Polri.
Majelis hakim menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tidak dapat diterima. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat dan diuraikan dengan jelas mengenai waktu, tempat, dan tindakan pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Supriyani akan terus berlanjut.
Setelah putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua saksi anak lainnya. Proses pemeriksaan berlangsung dalam suasana tertutup untuk melindungi kepentingan anak-anak yang terlibat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Dody, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan akan terus mengawasi jalannya persidangan hingga putusan akhir.
Melalui langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan perlindungan yang lebih bagi anak-anak yang menjadi saksi atau korban dalam proses hukum. Keputusan untuk melanjutkan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.