REALITANEWS.OR.ID, Pekanbaru || Aktivitas tambang tanah urug atau galian C ilegal semakin marak di wilayah Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar. Meski beroperasi tanpa izin resmi, pertambangan ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Warga setempat pun mendesak tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (15/02/2025) menemukan bahwa aktivitas galian C ilegal ini terus beroperasi secara terbuka tanpa ada upaya penindakan dari pihak berwenang. Diduga, tambang ini dikelola oleh seseorang bernama Uul yang mengaku sebagai orang kepercayaan bos quarry tersebut. “Saya hanya menjalankan tugas dari bos,” ungkapnya kepada tim media saat dimintai keterangan.
Tambang Ilegal Rugikan Negara dan Merusak Lingkungan
Aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain melanggar hukum, keberadaan tambang ilegal ini juga merugikan negara. Pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah dan negara tidak pernah terealisasi, sehingga potensi pendapatan miliaran rupiah pun lenyap. Ironisnya, keuntungan justru mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu yang diduga turut melindungi operasional tambang ilegal ini.